Abstrak
Abstrak Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Jual Beli Buah Manggis Di Gumarang, Menurut Perspektif Fiqh Mu’amalah. Yang di susun oleh Fatimah Firdaus, NIM 1214.023 pada Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi. Jual beli merupakan transaksi yang sering di lakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi kebutuhannya, cara dalam melakukan transaksi jual-belipun meliputi banyak cara. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana pelaksanaan jual-beli buah manggis dengan cara pohon yang berbuah manggis tersebut di carter oleh pembelinya di Gumarang, dan faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan pada pelaksanaan jual-beli buah manggis ini. Adapun motivasi dalam pemilihan judul ini, karena kebanyakan masyarakat di Gumarang ini masing-masingnya mempunyai pokok pohon manggis, dan masyarakat di Gumarang ini sering atau sudah menjadi kebiasaan melakukan kesalahan dalam takaran buah yang akan di jual kepada si pembeli, dimana harga yang ditetapkan oleh penjual hanya di taksirkan atau di perkirakan, berapa seharusnya uang yang akan dibayar oleh pembeli. Untuk mendapatkan data penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dan library research (penelitian pustaka). Penelitian lapangan merupakan suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari informan. Sedangkan Penelitian pustaka adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah pelaksanaan jual-beli buah manggis di Gumarang ini terjadi kesalahan, yaitu ketidakjelasan objek akad. Yang mana dalam fiqh mu’amalah jual-beli seperti ini disebut dengan jual-beli mukhadharah yakni menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas dipanen). Seperti menjual buah manggis yang masih hijau, rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil. Hal ini dilarang agama karena barang ini masih samar-samar, dalam artian mungkin saja buah itu jatuh tertiup angin kencang atau layu sebelum diambil oleh pembelinya. Yang mana sesuatu yang bersifat samar-samar haram untuk di perjualbelikan, karena dapat merugikan salah satu pihak, baik itu dari pihak penjual maupun pihak dari pembeli.