Abstrak
Skripsi ini berjudul: “Hak Syuf’ah Dalam Praktek Jual Beli Tanah (Studi Kasus Di Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang)”, skripsi ini ditulis oleh Muhammad Ridwan, NIM. 1212.025 Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Tahun 2018 M. Alasan penulis mengangkatkan masalah ini menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi karena penulis melihat di nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang terdapat beberapa masyarakat yang melakukan praktik jual beli tanah yang tampaknya kurang memperhatikan hak syuf’ah sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana sebenarnya kedudukan jual beli tanah tersebut jika dilihat dari sudut pandang fiqh muamalah terutama dari segi hak syuf’ahnya. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli tanah di nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang serta bagaimana penerapan hak syuf’ah dalam jual beli tanah di nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Dikatakan bersifat kualitatif karena data-data yang disajikan merupakan data-data yang bersifat kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan observasi dan wawancara. Penelitian ini mencoba menggambarkan dan menerangkan bagaimana sebenarnya tinjauan fiqh muamalah terhadap hak syuf’ah dalam praktik jual beli tanah di nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang. Dalam mengumpulkan data penulis melakukan wawancara dengan beberapa orang narasumber yang terdiri dari beberapa masyarakat yang melakukan praktik jual beli tanah di nagari Canduang Koto Laweh. Setelah data didapatkan, selanjutnya data akan dianalisa dengan metode analisa kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan oleh ibu Yurnalis dan bapak Masrizal dilakukan pada Tahun 2013 yang membeli tanah sekitar 36 m2 yang dibeli secara berpatungan dengan tujuan untuk mendirikan sebuah usaha bersama. Pada tahun 2015, adik laki-laki ibu Yurnalis ternyata menjual sebagian tanah tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ibu Yurnalis dan baru ibu Yurnalis ketahui pada sekitar Juli 2016. Akibat terjualnya sebagian tanah milik bersama ini kepaa pihak lain, ibu Yurnalis merasa dirugikan sebab keinginannya untuk membangun usaha tidak dapat dilaksanakan. Adapun pandangan fiqh muamalah terhadap penjualan tanah milik bersama ini, disyaratkan bahwa jika ingin menjual tanah milik bersama, wajib seorang sekutu memberitahukan sekutunya telebih dahulu sebab sekutunya inilah yang paling berhak membeli tanah tersebut, hak ini dinamakan hak syuf’ah. Maka dapat disimpulkan penjualan tanah milik bersama yang dilakukan oleh adik laki-laki ibu Yurnalis telah melanggar ketentuan syuf’ah yang ditetapkan dalam hukum Islam. Meskipun sampai dengan saat ini ibu Yurnalis memilih untuk tidak menuntut apa-apa dengan pertimbangan kekeluargaan.