Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

sistem pelunasan pinjaman di jorong koto tinggi pandai sikek ditinjau dari fiqih muamalah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Sistem Pelunasan Pinjaman di Jorong Koto Tinggi Pandai Sikek”. Skripsi ini ditulis oleh Khairu Nisak, Nim. 1214.009, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi 1439 H/ 2018M. Penulisan skripsi di latar belakangi oleh adanya transaksi utang-piutang dengan sistem peluasaannya dengan jasa di jorong Koto Tinggi Pandai Sikek. Dalam pelaksanaan sistem pelunasan utang dengan jasa ini penerima utang meminta pinjaman berupa sejumlah uang kepada orang yang di anggap mampu memberikan pinjaman atau kepada orang-orang terdekat, kemudian apabila penerima utang tidak sanggup membayar utangnya dengan uang kembali pada waktu yang telah dijanjikan maka ia harus membayarnya dengan jasa untuk bekerja di ladang atau di sawah pemberi utang sebagai cara lain untuk membayar utang. sistem seperti ini membuat pihak penerima utang merasa keberatan karena jasa yang dikeluarkan tidak seimbang dengan uang yang mereka pinjam. Adapun hal yang akan diteliti adalah bagaimana sistem pelunasan pinjaman dengan jasa ini di jorong jorong Koto Tinggi Pandai Sikek dan bagaimana pandangan fiqh muamalah mengenai sistem pelunasan pinjaman dengan jasa ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan mengumpulkan data langsung dari lapangan dengan metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara kepada 15 orang narasumber yang merupakan masyarakat jorong Koto Tinggi Pandai Sikek. Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang penulis dapatkan, disimpulkan bahwa transaksi pelunasan pinjaman di jorong jorong Koto Tinggi Pandai Sikek bahwa pelaksanaan transaksi pelunasan pinjaman dengan jasa ini adalah hal yang tidak dibolehkan dalam Islam, karena dalam transaksi ini merugikan salah satu pihak yaitu pihak yang berhutang (muqtaridh). Tata cara sistem pelunasan pinjaman dengan jasa di jorong Koto Tinggi Pandai Sikek, adalah dengan cara muqtaridh datang kepada muqridh dengan meminta pinjaman sejumlah uang. Kemudian apabila muqtaridh tidak bisa membayar pada waktu yang telah dijanjikan, maka muqridh memperikan pilihan lain untuk membayar utang tersebut dengan bekerja di ladang atau sawah muqridh. Pelaksanaan sistem pelunasan pinjaman dengan jasa di jorong Koto Tinggi Pandai sikek tidak di bolehkan dalam Islam, karena Islam tidak menganjurakan perubahan dalam suatu perjanjian karena bisa merugikan salah satu pihak, utang yang pengembaliaanya tidak sejenis yaitu utang uang dengan jasa yang nominalnya tidak setara dengan jasa yang dilakukan.

Kata kunci

sistem pelunasan pinjaman di jorong koto tinggi pandai sikek ditinjau dari fiqih muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1sistem pelunasan pinjaman di jorong koto tinggi pandai sikek ditinjau dari fiqih muamalah2018 · oai:ais:skripsi:3620