Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

Praktek Perjanjian Kerja dalam Menggarap Lahan Pertanian Ditinjau dari Fiqih Muamalah” (Studi Kasus di Jorong Tantaman Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•5 dilihat · 7 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Praktek Perjanjian Kerja dalam Menggarap Lahan Pertanian Ditinjau dari Fiqih Muamalah” (Studi Kasus di Jorong Tantaman Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam). Skripsi ini ditulis oleh Nadia Oktarianti, NIM. 1214.013, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi 1439H/2018M. Adapun maksud dari judul ini adalah bagaimana praktek perjanjian kerja dalam menggarap lahan pertanian di Jorong Tantaman jika ditinjau dari Fiqih Muamalah. Adapun motivasi penulis dalam membahas judul ini adalah bahwa sebagian besar masyarakat Tantaman melakukan perjanjian kerja, namun dari pengamatan penulis masyarakat setempat yang berprofesi sebagai petani tidak menentukan di awal akad perjanjian apakah suatu perjanjian tersebut memakai sistem ijarah (upah-mengupah) atau sistem ta’awun (julo-julo). Dalam hal ini penulis akan meneliti bagaimana pandangan Fiqih Muamalah terhadap praktek perjanjian kerja dalam menggarap lahan pertanian yang dilakukan masyarakat Jorong Tantaman Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Penelitian yang penulis lakukan adalah lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif yang dilakukan oleh masyarakat Jorong Tantaman Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan observasi dan wawancara. Observasi dan wawancara penulis lakukan secara langsung dengan masyarakat Jorong Tantanam yang melakukan praktek perjanjian kerja yaitu, pemilik sawah dan buruh tani. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa praktek perjanjian kerja yang dilakukan oleh masyarakat Jorong Tantaman Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam yaitu, berbeda dengan perjanjian kerja pada umumnya terutama dalam hal perjanjian kesepakatan upah. Umumnya besarnya upah disampaikan pada saat perjanjian disepakati. Namun lain halnya yang dilaksanakan oleh masyarakat Jorong Tantaman yang mana tidak ada ketentuan apakah pekerjaan tersebut diupahkan atau memakai sistem taawun (julo-julo). praktek perjanjian kerja tersebut telah dilakukan secara turun temurun dan dilakukan karena kebutuhan dan sudah menjadi adat kebiasaan. Maka ada dua hal yang dapat disimpulkan, jika suatu perjanjian kerja telah berakhir dan pekerjaan telah selesai dilakukan, lalu pemilik sawah menyerahkan upah pekerja sesuai dengan bayaran upah yang biasa dibayarkan maka hal tersebut merupakan sistem upah mengupah (ijarah). Jika setelah perjanjian kerja dilaksanakan serta pekerjaan telah selesai dilakukan, kemudian pemilik sawah tidak membayarkan upah pekerja. maka pemilik sawah memakai sistem julo-julo dan menyampaikan akan bekerja disawah pekerja, perjanjian seperti ini merupakan syirkah (kerja sama).

Kata kunci

Perjanjian Kerja

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Praktek Perjanjian Kerja dalam Menggarap Lahan Pertanian Ditinjau dari Fiqih Muamalah” (Studi Kasus di Jorong Tantaman Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam)2018 · oai:ais:skripsi:3611

Publikasi terkait