Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: ”PERSEPSI MASYARAKAT JORONG BATANG LINGKIN TENTANG JUAL BELI MOTOR SECARA LEASING DI PT MANDALA MULTI FINANCE SIMPANG AMPEK KABUPATEN PASAMAN BARAT”. Maksud dari judul ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli motor leasing di PT Mandala Multi Finance serta bagaimana pandangan masyarakat terhadap jual beli motor leasing di PT Mandala Multi Finance. Skripsi ini ditulis oleh Saila Wahidah, NIM.1214.008, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena pelaksanaan jual beli motor secara leasing di PT Mandala Multi Finance sama dengan jual beli secara cicilan dan di sana banyak terjadi penarikan motor dan masyarakat Jorong Batang Lingkin kurang memiliki pengetahuan tentang jual beli motor secara leasing yang mengakibat kerugian atas penarikan terhadap motor yang di leasingkan. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk membahasnya lebih lanjut dalam bentuk skripsi. Rumusan masalah yang diambil dari latar belakang di atas adalah bagaimana pelaksanaan jual beli motor di PT Mandala Multi Finance serta pandangan masyarakat tentang jual beli motor secara leasing di PT Mandala Multi Finance Simpang Ampek. Untuk membahas masalah ini digunakan data melalui kegiatan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian langsung kelapangan yang bersifat deskriptif. Adapun yang menjadi populasi penelitian ini adalah wakil pimpinan PT Mandala Multi Finance dan masyarakat Jorong Batang Lingkin. Dengan mengunakan data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan angket yang kemudian dianalisa dengan mengunakan metode editing dan interpretasi data. Dari hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa bahwa tata cara pengajuan kedit di PT Mandala Multi Finance adalah dengan cara melengkapi persyaratan seperti foto kopy KTP, foto kopy KK, dan foto kopy rekening listrik. Dan barang yang dapat di ajukan di PT Mandala Multi Finance berupa kendaraan roda dua yang memiliki surat-surat lengkap dan memenuhi syarat. Di PT Mandala pihak yang terlibat yaitu konsumen, suvervisor, pimpinan dan kasir. kemudian jika ada yang ingin melakukan kredit maka PT Mandala Multi Finance akan memeriksa data-data dari calon konsumen tersebut dan memastikan calon konsumennya tidak pernah cacat di BI ceking. PT Mandala Multi Finance mengambil keuntungan dengan membebankan bunga langsung kepada konsumen. Dan jika terjadi penarikan maka PT Mandala Multi Finance akan mendapatkan kembali modal yang tertanam. Dan kerugian yang di tanggung oleh perusahaan yaitu mereka kehilangan nasabahnya. Adapun solusi yang diberikan PT Mandala Multi Finance kepada nasabah yang tidak mampu membayar yaitu dengan memperkecil angsuran dan bisa juga dengan cara menghapuskan denda terhitung pada konsumen yang tidak mampu membayar.Pemahaman masyarakat tentang jual beli motor secara leasing di PT Mandala Multi Finance, yaitu masih banyak masyarakat yang tidak memahami tentang leasing. Sehingga banyak masyarakat yang mangalami kerugian dikarenakan kurang mamahami hakikat dari perjanjian tersebut. Dan pihak leasing juga tidak menjelaskan secara rinci bagaimana cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi, keterlambatan pembayaran dan lain-lain, sehingga masyarakat tidak tahu konsekuensi apabila mereka melanggar ketentuan tersebut.