Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Tinjauan Fiqih Mu’amalah Terhadap Sistem Upah-Mengupah Membuat Batu Bata Di Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru”, skripsi ini ditulis oleh Tedi Krisna, NIM. 1214.039 Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Tahun 1439 H/2018 M. Alasan penulis mengangkatkan masalah ini menjadi sebuah skripsi karena penulis menemukan bahwa di Kelurahan Tuah Negeri terdapat beberapa usaha pembuatan batu bata yang sistem pengupahannya menurut penulis sedikit berbeda dengan aturan yang ada dalam Islam di mana dalam tiap 1000 batu bata pekerja harus melebihkan 200 batu bata. Sedangkan di dalam Islam, upah biasanya diberikan sesuai pekerjaan tanpa syarat tambahan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap akad ini. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem upah-mengupah membuat batu bata yng dilakukan masyarakat Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru serta bagaimana pandangan fiqh mu’amalah terhadap sistem pengupahan membuat batu bata yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Bersifat kualitatif karena data-data yang disajikan merupakan data yang bersifat kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan observasi dan wawancara. Penelitian ini mencoba menggambarkan dan menerangkan tentang pelaksanaan sistem upah-mengupah pembuatan batu bata di Kelurahan Tuah Negeri serta pandangan fiqh mu’amalah terhadapmya. Dalam mengumpulkan data penulis melakukan wawancara dengan 3 orang pemilik usaha batu bata dan 3 orang pekerja yang dirasa mampu memberikan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Setelah data didapatkan, selanjutnya data akan dianalisa dengan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah-mengupah pembuatan batu bata yang terjadi di Kelurahan Tuah Negeri merupakan bentuk pengupahan yang terjadi antara pemilik usaha batu bata dengan pekerja. Pada sistem pengupahan ini, upah yang diberikan kepada pekerja sebanyak Rp. 50.000 per 1000 batu bata dengan syarat pekerja harus melebihkan membuat batu bata sebanyak 200 batu bata yang merupakan bonus bagi pemilik usaha dalam artian tidak dihitung ke dalam gaji pekerja, dengan alasan 200 batu bata ini merupakan antisipasi jika terdapat batu bata yang rusak. Adapun sistem upah pada pembuatan batu bata yang terjadi ini, setelah dilakukan analisa maka ditemukan bahwa terdapat syarat yang tergolong fasid yakni syarat melebihkan 200 batu bata untuk tiap pembuatan 1000 batu bata, yang 200 batu bata ini tidak dihitung ke dalam upah pekerja. Adapun alasan pemilik usaha mensyaratkan hal ini untuk antisipasi, dalam kenyataan di lapangan ditemukan fakta bahwa kerusakan yang terjadi maksimal hanya 50 batu bata saja. Sehingga yang 150 batu bata lagi harusnya jadi hak pekerja. Adanya syarat ini menimbulkan ketidak-jelasan (jihalah) dalam pengupahan, sehingga membuat akad ini dalam sudut pandang fiqh muamalah menjadi fasid, sebab terdapat syarat fasid yang menyebabkan sistem pengupahan pada akad ini mengandung unsur jihalah.