Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Persepsi Pegawai RSI Ibnu Sina Bukittinggi tentang Pelaksanaan Khitan Perempuan (Studi Tentang Kontroversi Khitan Perempuan)”, ditulis oleh Yelva Sastra, NIM. 1114.023, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1439H/2018M. Di Indonesia, khitan sudah merupakan sesuatu yang lazim dilakukan. Hal ini mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam yang mewajibkan penganutnya yang laki-laki untuk berkhitan. Tidak seperti bagi laki- laki, Khitan bagi perempuan nmenjadi sebuah perdebatan dan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat karena telah di keluarkannya berbagai macam Peraturan Kementerian Kesehatan. Banyaknya kontroversi terhadap khitan bagi perempuan, menyebabkan adanya perbedaan pendapat tentang praktik itu. Salah satunya RSI Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi yang tetap melaksanakan khitan bagi perempuan walaupun adanya peraturan yang mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor1636/MENKES/PER/XI/2010 yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 6 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi ataupun pandangan RSI Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi yang tetap melaksanakan khitan bagi perempuan sekaligus menganalis persepsi tersebut dengan aturan syariat agama Islam. Dalam melakukan penelitian, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini didapat melalui wawancara dengan dokter dan perawat di RSI Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi. Data yang di dapat kemudian diolah melalui proses editing dan kemudian dianalisis. Hasil dari penelitian ini adalah persepsi dari RSI Ibnu Sina Bukittinggi tetap melaksanakan khitan bagi perempuan meskipun dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa yang melakukan khitan tidaklah tindakan medis karena RSI Ibnu Sina menjelaskan khitan perempuan masalah sebenarnya terletak pada proses mengkhitannya bagian yang di sunat atau dikhitan adalah klitoral hood atau disebut juga dengan kulit penutup klitors dengan cara menggores ujung klitors bukan dengan cara memotong labia minor atau labia mayora (bibir vagina). Maka khitan yang dianggap membahayakan bagi seorang perempuan adalah dengan cara memotong klitoral secara berlebihan, memotong bibir vagina, atau memotong klitoral secara keseluruhan sehingga yang tinggal hanya sekedar untuk aliran urine dan menstruasi.