Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Efektivitas Badan Wakaf Indonesia di Kota Bukittinggi”. ditulis oleh SAYUSTI RAHAYU, NIM. 1114.020, pada Fakultas Syari’ah jurusan Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi. Badan Wakaf Indonesia memiliki peran yang tidak mudah di masa ini. Adanya potensi perkembangan wakaf di Kota Bukittinggi membuat lembaga independen ini memiliki tanggung jawab yang berat dalam pembinaan nazhir dan perkembangan wakaf yang menjadi beban berat bagi BWI untuk memaksimalkan tugas-tugasnya. Tetapi banyak yang menilai tugas ini kurang begitu dimainkan oleh BWI. Karena itulah penting untuk mengetahui permasalahan, Bagaimana peran dan fungsi badan Wakaf Indonesia dalam pembinaan nazhir dan pengembangan wakaf di Kota Bukittinggi ? Penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi dan dokumentasi untuk menghasilkan data mengenai efektivitas peran dan fungsi Badan Wakaf Indonesia dalam pembinaan nazhir dan pengembangan wakaf kota Bukittinggi. Untuk menjamin kebenaran dan keabsahan data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, maka diperlukan adanya validas data yaitu menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode analisis datanya adalah metode analisis interaktif yang terdiri dari empat langkah yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan data. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa; peranan BWI dalam pembinaan nazhir dan pengembangan wakaf di Kota Bukittinggi dengan sosialisasi, pelatihan nazhir dan perlengkapan fasilitasnya dapat membantu dalam pengelolaan harta wakaf dan mengembangkan harta wakaf untuk kepentingan umat dari segi fasilitas ibadah, umum dan ekomoni. Sehingga dengan langkah ini BWI di Kota Bukittinggi selalu mencoba seoptimal mungkin guna meraih win win solution dalam setiap problem perwakafan dilembaga dan masyarakat. Faktor pendukung BWI di Kota Bukittingi dalam Pembinaan nazhir dan pengembangan harta wakaf adalah lembaga independen dan adanya dukungan sosial dari masyarakat berupa banyaknya harta wakaf. Sementara itu, faktor penghambat BWI adalah SDM yang kurang mencukupi, fasilitas sarana prasarana, kinerja yang belum optimal, sosialisasi yang kurang kepada masyarakat. Berdasarkan kesimpulan, hasil penelitian ini jika dikaitkan dengan teori efektivitas yang diulas pada penulisan ini maka bisa dikatakan BWI secara umum masih kurang efektif. Hal ini dapat dilihat dari belum optimalnya pelaksanaan pembinaan nazhir dan pengembangan wakaf, sarana dan pra sarana yang tidak begitu baik serta sosialisasi yang belum merata kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga BWI kurang bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam Peraturan Pelaksanaan BWI.