Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Tingkat Pengembalian Pembiayaan Pada Bank Nagari Capem Syariah Pariaman” disusun oleh Alpin Alfurqan, Nim.3314.122. maksud dari judul penelitian ini adalah untuk melihat Bagaimana tingkat pengembalian pembiayaan pada Bank Nagari Capem Syariah Pariaman. Latar belakang penelitian ini adalah pada setiap pembiayaan tentu saja sebelum nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank, bank terlebih dahulu memberikan persyaratan dan pengawasan kepada calon nasabah agar tidak terjadi masalah disaat pelunasan oleh nasabah, namun masih ada nasabah yang pelunasan pembiayaannya tidak lancar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara. Metode yang dipakai dalam menganalisis data adalah deskriptif kualitatif, berguna untuk Bagaimana tingkat pengembalian pembiayaan pada Bank Nagari Capem Syariah Pariaman. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa Tingkat pengembalian pembiayaan pada Bank Nagari Capem Syariah Pariaman mengalami fluaktif, namun tingkat pengembalian pembiayaannya sudah baik dari awal diluncurkannya produk Pembiayaan Peduli Usaha Mikro (PPUM), karena batas normal Non Performing Finance (NPF) adalah berada dikisaran 5%. Hanya saja pada tahun kedua (2) perjalanannya berada di atas garis normal. Hal ini disebabkan oleh pihak bank dan debitur itu sendiri. Kesalahan yang dilakukan pihak bank adalah karena tidak memaksimalkan prinsip pemberian pembiayaan dengan analisis 5C+1S (character, capacity, capital ,collateral, condition dan syariah). Solusi bank harus memaksimalkan dalam melakukan analisisnya serta teliti dalam menganalisis pembiayaan yang diajukan nasabah. Selanjutnya permasalahan yang datang dari pihak debitur yang membuat tingkat pengembalian pembiayaan tidak mencapai target secara maksimal karena bersumber dari resiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Solusinya yaitu Restrukturisasi pembiayaan adalah sebuah langkah dan strategi penyelamatan pembiayaan sebagai upaya bank dalam memperbaiki posisi pembiayaan dan keadaan keuangan nasabah. Caranya dengan mendudukan kembali pembiayaan tersebut melalui: Rescheduling, Reconditioning, Restructuring.