Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: KESAKSIAN NON MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI DALAM TINJAUAN FILOSOFIS HUKUM ISLAM (Studi Analisis Putusan Nomor 500/Pdt.G/2012/PA.Bkt Di Pengadilan Agama Bukittinggi). Skripsi ini ditulis oleh IRMA SRI HANDAYANI, NIM. 1114.038, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah bahwa dalam hukum Islam telah ditetapkan bahwasannya syarat-syarat seorang saksi ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka dan adil. Para ulama telah sepakat bahwa syarat saksi secara umum yaitu beragama Islam. Faktanya, Pengadilan Agama Bukittinggi mengabulkan putusan Nomor 500/Pdt.G/2012/PA.Bkt di mana dalam putusan tersebut mengenai perkara cerai talak dengan mengajukan dua orang saksi, yang satu di antaranya yaitu beragama non muslim. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hakim dalam menerima kesaksian non muslim tersebut serta mengkaji tentang tinjauan filosofis hukum Islam terhadap putusan hakim dalam menerima kesaksian non muslim. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang berangkat dari putusan Pengadilan Agama Bukittinggi tentang diterimanya saksi non muslim sebagai salah satu alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bukittinggi. Setelah data terkumpul, penulis menganalisa data dalam bentuk deskriptif, di mana penulis akan menjelaskan bagaimana dasar serta pertimbangan hakim dalam menerima kesaksian non muslim dan juga tinjauan filosofis hukum Islam terhadap putusan hakim dalam menerima kesaksian non muslim tersebut. Melalui metode yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa diterimanya kesaksian dari seorang saksi yang beragama non muslim karena yang diperlukan dalam persidangan di Pengadilan Agama hanya keterangan yang diberikan oleh saksi, bukan statusnya. Tujuan saksi tersebut sebenarnya hanya untuk meyakinkan hakim bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya memang benar begitu adanya. Oleh sebab itu dalam kasus ini hakim mengenyampingkan status agama saksi dari Pemohon. Selain itu saksi yang beragama non muslim dalam perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai saksi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Saksi non muslim dalam perkara ini menjadi saksi utama karena saksi dalam perkara ini dijadikan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan dalam putusnya kasus perceraian dalam perkara ini, dan juga dalam perkara ini saksi yang diajukan hanya dua orang sesuai dengan ketentuan yang ada. Sedangkan Tinjauan filosofis dalam pertimbangan hakim menerima kesaksian non muslim ini adalah untuk memelihara jiwa dalam tingkatan hajjiiyah, karena dasar dari hajjiyah ini sendiri yaitu akan membuat hidup manusia lebih mudah dan terhindar dari kesulitan, maka dari itu jika kesaksian non muslim ditolak akan menyebabkan ketidaktentraman jiwa dan menimbulkan mudharat bagi salah satu pihak yang berperkara. Menurut penulis dari pada menimbulkan mudharat atau sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari itulah yang menjadi alasan diterimanya kesaksian non muslim tersebut, selain itu juga sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan yang tepat, dan juga untuk menyelamatkan keluarga dalam perkara perceraian putusan Nomor 500/Pdt.G/2012/PA.Bkt.