Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul:” PERBANDINGAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 DENGAN HUKUM RAHN TASJILY MENURUT FATWA NOMOR 68/DSN-MUI/III/2008”. Maksud dari judul ini adalah bagaimana substansi hukum jaminan fidusia menurut Undang-Undang No 42 Tahun 199 dengan hukum rahn tasjily menurut Fatwa No 68/DSN-MUI/III/2008 serta perbandingan di antara kedua hukum tersebut. Skripsi ini ditulis oleh Witra Yosi, NIM. 1214.007, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh berbagai macam bentuk kegiatan pinjam-meminjam yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan, diantaranya yaitu jaminan fidusia yang diatur di dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 dan rahn tasjily yang diatur dalam Fatwa No 68/DSN-MUI/III/2008. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk membahasnya lebih lanjut dalam bentuk skripsi. Rumusan masalah yang diambil dari latar belakang di atas adalah bagaimana substansi serta perbandingan hukum jaminan fidusia menurut Undang-Undang No 42 Tahun 1999 dengan rahn tasjily menurut Fatwa No 68/DSN-MUI/III/2008. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian pengumpulan data atau informasi dengan bantuan berbagai macam-macam materi yang terdapat di ruang perpustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis komparatif yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan secara sistematis dan objektif mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, ciri-ciri serta hubungan antara unsur-unsur yang ada kemudian melakukan uraian dasar dan melakukan pemahaman, penafsiran dan interpretasi data, serta membandingkannya. Dari hasil penelitian, penulis berkesimpulan substansi jaminan fidusia menurut Undang-Undang No 42 Tahun 1999 adalah merupakan perjanjian di mana pihak debitur mengikatkan perjanjiannya kepada pihak kreditur atas hutang piutang yang menjadikan bukti kepemilikan atas suatu benda untuk dijadikan sebagai jaminan dengan disertai adanya suatu bunga. Sedangkan substansi rahn tasjily menurut fatwa Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 yaitu pihak rahin mengikatkan perjanjiannya kepada pihak murtahin dengan menggunakan akad qardh (hutang piutang) yang disertai dengan sebuah agunan/ jaminan yang mana barang jaminan tersebut tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada pihak murtahin serta tarif ijarah sebagai ganti biaya pemeliharaan bukti kepemilikan atas benda jaminan tersebut. Perbandingan hukum antara jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan rahn tasjily menurut fatwa Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 mempunyai persamaan pada status barang jaminannya, bentuk perjanjiannya, subjeknya, berakhir atau hapusnya perjanjian dan cara eksekusi atas benda yang menjadi objek jaminan. Sedangkan perbedaannya terletak pada pemeliharaan benda yang dijadikan jaminan atas hutang, dari segi pengikatan jaminan, dari segi pembatalan atau pengalihan hak oleh salah satu pihak, dari segi hal perpindahan hak kepemilikan dan dari segi hal mekanisme praktiknya.