Abstrak
ABSTRAK ENDANG FITRI, 2114.095. Jurusan Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Skripsi dengan Judul Peranan Ninik Mamak dan Alim Ulama dalam Pembinaan Akhlak Anak Kemenakan di Jorong Koto Tangah Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota. Peranan orang tua sangat penting dalam pembinaan akhlak anak. Orang tua merupakan lembaga pendidikan pertama bagi anak. Tetapi karena kita hidup di Minangkabau, adanya ninik mamak dan alim ulama sebagai panutan ditengah-tengah masyarakat merupakan salah satu yang dapat membantu orang tua dalam mengatasi kondisi anak terutama masalah akhlak. Ninik mamak merupakan pemimpin dibidang adat, sedangkan alim ulama ialah pemimpin masyarakat Minangkabau dalam urusan agama, yaitu orang yang dianggap alim. Fenomena yang terjadi di lokasi penulis observasi awal masih adanya ditemukan anak kemenakan yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan agama, adat seperti berbicara kotor tidak tahu kato nan ampek, cara berpakaian mereka yang ketat. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui peranan ninik mamak dan alim ulama dalam pembinaan akhlak anak kemenakan di jorong Koto Tangah Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian pendekatan kualitatif deskriptif yaitu prosedur penelitian yang diambil dari data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang yang berprilaku yang dapat diamati. Informan kunci ialah ninik mamak dan alim ulama dan anak kemenakan. Informan tambahan ialah ketua Kerapatan Adat Nagari dan ketua Majelis Ulama Nagari. Teknik pengumpulan data ialah observasi dan wawancara kemudian dilakukan penganalisaan dengan teknik analisa deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa ninik mamak dan alim ulama sudah menjalankan fungsi sesuai dengan peranannya. Peranan ninik mamak antaranya, satu memelihara anak kemenakan, dua, mengadakan pertemuan untuk mengkaji adat, agama, dan pemerintahan, tiga, mengetahui jumlah anggota kaum, empat, menjaga dan mengawasi anak kemenakan, lima, ikut memikirkan dan memecahkan masalah anak kemenakan, enam, menyuruh kemenakan berbuat baik, tujuh, mendidik untuk menjadi pewaris adat, dan delapan, menyelesaikan sengketa antara sesama maupun dengan pihak lain. kemudian peranan alim ulama diantaranya, satu, mengajarkan agama secara santun dan bijaksana, dua, memberikan putusan atas masalah, tiga, mengurai masalah umat dengan jelas, empat, serius membimbing anak nagari, lima, menasehati anak berbuat salah, enam, bersikap adil terhadap siapa saja dan tujuh, memberikan tauladan. Tetapi peranan tersebut masih perlu peningkatan dan penyempurnaan agar sesuai dengaan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.