Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul adalah “Sistem Sewa dalam pemberian Karangan Bunga dalam Acara Pesta menurut Hukum Islam di Kota Bukittinggi”, ditulis oleh M. Abdul Fikri Hidayat, NIM: 1213.011, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah (HES), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi tahun 1439 H/2018 M. Adapun maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai tradisi memberikan karangan bunga dalam acara pesta di Kota Bukittinggi yang terkhusus kepada karangan Bunga Papan (Steekwerk). Motivasi penulis dalam membahas judul ini dilatarbelakangi oleh tradisi masyarakat di Kota Bukittinggi yang ditunjang dengan kesetiakawanan yang kuat sehingga membangun sebuah solidaritas yang tinggi, salah satunya adalah budaya mengirimkan bunga ucapan yang berbentuk papan (Steekwerk). Di Kota Bukittinggi, budaya berkirim karangan Bunga Papan (Steekwerk) sudah dimulai sejak 20 tahun silam yang bertujuan untuk memberikan suatu ucapan kepada seseorang yang sedang melakukan acara kebahagiaan maupun acara yang bersifat duka, dengan menggunakan media papan, dan harga tergantung kepada papan yang digunakan tersebut. Perlu diketahui yang menjadi permasalahan dalam tradisi berkirim karangan Bunga Papan (Steekwerk) adalah pelaksanaan dan pandangan hukum Islam mengenai sistem sewa dalam pemberian karangan bunga dalam acara pesta di Kota Bukittinggi yang yang dinilai tidak mempunyai manfaat secara sempurna. Data dalam penelitian dihimpun melalui penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mendatangi langsung tempat yang menjadi objek dari penelitian. Hal yang dilakukan dalam penelitian tersebut adalah pengamatan (observation), serta wawancara (interview) dengan pemilik karangan bunga (floral designer), penyewa karangan Bunga Papan (Steekwerk), dan masyarakat. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa, dalam pelaksanaan pemberian karangan bunga dalam acara pesta di Kota Bukittinggi menggunakan transaksi sewa-menyewa (al-Ijarah) antara pemilik karangan Bunga Papan (Steekwerk) dengan penyewa dengan bertatap muka secara langsung (face to face) ataupun menggunakan perantara media telphon. Jika dilihat berdasarkan Fiqh Mu’amalah, transaksi ini terdapat cacat pada manfaat (manfa’ah), yaitu manfaat dari karangan Bunga Papan (Steekwerk) hanya sebagai media ucapan selamat, maka hal itu dipandang mempunyai manfaat yang sangat sedikit sekali serta hal tersebut dianggap tidak berharga serta disebut juga dengan cacat pada manfaat (manfa’ah). Oleh karena itu pelaksanaan pemberian karangan Bunga Papan (Steekwerk) di Kota Bukittinggi dipandang Fasid, yaitu terdapat cacat pada syarat atau ada syarat yang tidak terpenuhi secara sempurna, dan berdasarkan hukum taklifi, hal tersebut dipandang makruh, dikarenakan hal tersebut suatu kebiasaan yang telah lama terjadi dan membutuhkan waktu untuk pelaragannya secara sempurna.