Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2017Versi 1

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MANIMBANG ADAT DALAM PENYELENGGRAAN JENAZAH (Studi Kasus di Jorong Bansa Nagari Kamang Mudiak)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MANIMBANG ADAT DALAM PENYELENGGARAAN JENAZAH” (Studi Kasus di Jorong Bansa Nagari Kamang Mudiak ) Skripsi ini ditulis oleh Mhd. Malgustiar Bin Imran, Nim. 1113.017, Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (Iain) Bukittinggi 1438H/2017M. Adapun maksud dari judul ini adalah Bagaimana pelaksanaan Manimbang adat kematian di Jorong Bansa, Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai tradisi Manimbang adat dalam penyelenggaraan jenazah di Jorong Bansa. Faktor utama yang memotivasi penulis dalam memilih judul ini karena adanya praktik adat yang disebut dengan manimbang adat. Yang mana manimbang adat ini dilakukan sebelum mayat diselenggarakan dikarenakan adanya permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh niniak mamak. Dan manimbang adat ini membutuhkan waktu yang relatif lama, sekitar 3 hingga 4 jam. Salah satu alasan dilakukannya manimbang adat ini adalah untuk memilih siapa yang akan menggantikan gelar yang disandang oleh si mayat ketika hidupnya dan siapa yang berhak untuk menyelenggarakan si mayat baik itu memandikan, mangusuak kapalo, ataupun mengafani si mayat, menentukan pandam pakuburan. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan jalan Field research yaitu mengadakan penelitian langsung ke lapangan, dengan mengadakan wawancara kepada orang-orang yang dianggap perlu, serta metode pengolahan data yaitu seleksi data, klasifikasi data dan analisa data. Setelah penulis membahas, menganalisa dan melakukan penelitian terhadap masalah dalam skripsi ini, maka penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan Manimbang Adat ini dilakukan sebelum mayat diselenggarkan, jika Manimbang adat belum seslesai simayat belum bisa diselenggarakan, Manimbang adat ini diihadiri seluruh niniak mamak yang ada di Jorong Bansa dan tempatnya dimana Datuak tersebut tinggal. Hal ini dikarenakan manimbang adat adalah membicarakan masalah tentang kafan mengafani, siapa yang akan manggusuak kapalo, tempat dimana pandam pakuburan, dan juga untuk menunjuk siapa yang dipercaya untuk menggantikan gelar Datuak nantinya. Setelah penulis mengemukakan beberapa pendapat ulama maka, penulis mengambil intinya bahwa hukum dari Manimbang adat yang dilakukan oleh masyarakat Jorong Bansa Kenagarian Kamang Mudiak hukumnya adalah boleh (mubah) dilakukan menurut hukum Islam karena disitu tidak terdapat unsur kelalaian dan terdapat unsur kemaslahatan (kepentingan umum dan adat).

Kata kunci

menimbang adat, penyelenggaraan jenazah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MANIMBANG ADAT DALAM PENYELENGGRAAN JENAZAH (Studi Kasus di Jorong Bansa Nagari Kamang Mudiak)2017 · oai:ais:skripsi:2409