Abstrak
Skripsi ini berjudul “ANALISIS PENDAPAT IMAM SYAFI’I TENTANG ZAKAT MADU” yang disusun oleh ERNA YUSNITA NIM: 1213.005. maksud judul skripsi ini secara keseluruhn adalah, madu adalah cairan yang keluar dari binatang yaitu lebah, yang berkaitan dengan masalah zakat yang mana dalam hal ini memunculkan perdebatan karena adanya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha yaitu apakah madu termasuk objek yang wajib dizakatkan atau bukan? Karena didalam nash al-Qur’an sebagai sumber rujukan yang utama tidak disebutkan secara rinci ketentuan zakat harta kekayaan. Berdasarkan dari penjelasan diatas, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pendapat serta dalil-dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i yang berpendapat mengenai zakat madu, yang mana Imam Syafi’i berpendapat dua kali yang pertama dalam qaul qadimnya yang menyatakan bahwa madu wajib dikeluarkan zakatnya sedangkan pendapat yang kedua dalam qaul jadidnya mengatakan bahwa madu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakan dengan metode content analitis yaitu suatu metode studi dan analisa data secara sistematis dan objektif tentang isi dari sebuah pesan atau komunikas, selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu metode deskriptif ini digunakan untuk menggambarkan sifat suatu keadaan yang sementara berjalan saat penulisan dilakukan dan memeriksa sebab-sebab dari suatu gejala tertentu. Metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i yaitu selain merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah Imam Syafi’i juga menggunakan qiyas. Didalam qaul qadimnya ia berpendapat bahwa madu wajib dikeluarkan zakatnya karena Imam Syafi’i merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Bani Syababah yaitu Rasulullah SAW diutus untuk mengambil zakat madu sebesar 10 %, sedangkan dalam qaul jadidnya beliau berpendapat bahwa madu tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena menurutnya bahwa madu tidak termasuk objek yang harus dizakatkan.