Abstrak
ABSTRAK Skiripsi ini berjudul “Pemahaman Masyarakat Tentang Jual Beli Kelelawar (Di Jorong Sentosa Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman)” yang disusun oleh Jamila, NIM 1213.009. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah). Maksud judul skiripsi ini adalah, Bagaimana pandangan masyarakat mengenai jual beli kelelawar di Jorong Sentosa Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. Latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah melihat masalah yang dilakukan masyarakat Jorong Sentosa yang sudah lama dilaksanakan sejak tahun 2000 sampai sekarang dimana masyarakat tanpa melihat apakah jual beli ini di bolehkan dalam syari’at atau tidak. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara. Penelitian ini penulis lakukan di Jorong Sentosa Nagari Panti Kabupaten Pasaman. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah masyarakat yang ada di Jorong Sentosa: orang yang menjual kelelawar, pembeli kelelawar, pemuka agama, serta pemuka adat. Sedangkan di dalam pembahasannya digunakan metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang terjadi dilapangan secara sistematis, kemudia dilakukan analisa terhadap data-data tersebut. Kemudian data yang diolah dengan menggunakan teknis analisis deskriptif analitik yaitu pembahasan atau penganalisaan dengan cara menggambarkan keadaan yang terjadi dilapangan. Setelah penulis membahas dan menganalisa tentang kebiasaan jual beli kelelawar ini, maka penulis menyimpulkan bahwa jual beli yang dilakukan masyarakat dikarenakan faktor kebutuhan hidup yang harus dipenuhi karena dari hasil bertani saja tidak cukup, keadaan geografis yang mendukung, hiburan bagi warga merasa terhibur karena dapat berkumpul dengan warga yang lain setelah seharian mereka bekerja di sawah ataupun di ladang, harga yang lumayan mahal. Dan sebagian masyarakat non muslim menggunakannya untuk obat serta makanan pokok bagi mereka. Namun jika salah satu dari benda atau barang yang diperjual belikan itu tidak memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya maka jual beli itu tidak sah dengan kata lain jual beli yang dilakukan masyarakat di Jorong Sentosa dilarang oleh Islam. Dan alasan masyarakat tersebut tidak lain karena ingin memenuhi kebutuhan hidup serta untuk kesenangan atau hiburan bagi mereka sendiri. Dilihat dari beberapa pendapat ulama, tinjauan hukum islam, maka jual beli kelelawar yang dilakukan masyarakat Jorong Sentosa tidak sesuai dengan ketentuan syara’, dan hukumnya tidak sah, karena kelelawar ini binatang yang menjijikkan, memiliki taring, dan termasuk kepada najis.