Abstrak
ABSTRAK Tugas Akhir ini berjudul Implementasi Prinsip 5Cdan 7P Terhadap Pembiayaan Modal Kerja Pada Bank Syariah Mandiri KC Ulak Karang Padang. Disusun oleh AHMAD JONI, 3114 066, Jurusan DIII Perbankan Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam(FEBI), Institut Agam Islam Negri(IAIN) Bukittingi. Pembiayaan Modal Kerja yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan :peningkatan produksi, baik secara kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi. Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of palace dari suatu Barang, Beberapa prinsip dasar yang perlu dilakukan sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang akan diajukan oleh calon nasabah antara lain dikenal dengan prinsip 5C dan 7P. Penerapan prinsip dasar dalam pemberian pembiayaan serta analisis yang mendalam terhadap calon nasabah, perlu dilakukan oleh bank syariah agar bank tidak salah memilih dalam menyalurkan dananya sehingga dana yangdisalurkan kepada nasabah dapat terbayar kembali sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan. Adapun tujuan penelitian dalam Tugas Akhir ini untuk melihat Implementasi prinsip 5C dan 7P terhadap pembiayaan modal kerja pada BSM KC Ulak Karang Padang. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang berkaitan dengan Implementasi prinsip 5C dan 7P terhadap pembiayaan modal kerja, yaitu meninjau langsung ke lapangan. Data dan sumber data diambil dari data primer dan data sekunder. Data primer melalui wawancara dan data skunder diperoleh dari buku-buku pedoman yang tertulis. Analisa yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian Implementasi prinsip 5C dan 7P terhadap pembiayaan modal krja pada Bank Syariah Mandiri KC Ulak Karang Padang tampak bahwa mekanisme pembiayaan modal kerja sudah sesuai dengan SOP yang berada di BSM KC Ulak Karang Padang, dan pada dasarnya penerapan prinsip 5C dan 7P pada BSM KC Ulak Karang Padang sudah diterapkan, akan tetapi masih ada sedikit celah yang mana pembiayaan dibawah Rp.1.000.000. yang diajukan oleh anggota yang berada di pasar bisa tanpa menggunakan agunan yang dapat memicu pembiayaan bermasalah dan juga masih banyak penialian Character(karakter) yang kurang tepat sehingga masih ada pembiayaan bermasalah yang disebabkan karakter anggota kurang baik.