Abstrak
Tesis atas nama: ZAINAL ABIDIN, NIM. 10115003 dengan judul “Sertifikasi Harta Tanah Wakaf dan Kaitannya dengan Hukum Adat” (Studi Sosiologis Hukum Islam di Nagari Batu Taba). Wakaf merupakan ajaran syari’at Islam yang telah dikenal dan dilaksanakan sejak lama. Di dalam agama Islam tentang proses perwakafan kalau sudah terpenuhi syarat dan rukunya maka sudah di anggap sah, sekalipun tidak dicatatkan atau dibuat dalam akta wakaf. Dalam hukum Islam kotemporer akad wakaf cukup diikrarkan, tetapi harus dimuat dalam sertifikasi agar terjamin kepastian hukum terhadap tanah wakaf, maka diperlukan juga sertifikat wakaf, agar tidak terjadi permasalahan perwakafan dikemudian hari. Sertifikasi harta wakaf adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian harta yang telah diwakafkan. Di Nagari Batu Taba banyak sekali harta tanah wakaf sebagai sarana tempat ibadah tetapi sudah bertahun lamanya harta wakaf tersebut sampai sekarang belum juga bersetifikat legal menurut hukum Indonesia, hanya sampai ikrar wakaf saja secara lisan, maka penulis merumuskan masalah, 1. Bagaimana pemahaman dan pengaruh hukum adat yang berlaku di Nagari Batu Taba terhadap sertifikasi harta wakaf? 2. Apakah pemahaman keagamaan tokoh-tokoh agama dan masyarakat Batu Taba turut mempengaruhi terkendalanya sertifikasi harta wakaf? Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan Penelitian penelitian lapangan (field research) dengan mengunakan metode kualitatif deskriptif yaitu metode penelitian yang menggambarkan secara umum pengaruh hukum adat terhadap pensertifikatan harta tanah wakaf di Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek. Dengan daerah penelitian di Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek. Informan dalam penelitian ini adalah tokoh adat dan tokoh agama yang ada di Nagari Batu Taba. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data yang dihasilkan diolah dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa benturan yang melatar belakangi tanah wakaf belum bersetifikat yaitu: 1. Pemahaman dan pengaruh hukum adat yang mengatakan bahwa harta pusaka yang telah diwakafkan tidak perlu disertifikatkan karena milik kaum bukan milik pribadi. 2. Pemahaman keagamaan tokoh-tokoh agama dan masyarakat yang mengatakan wakaf itu di dalam kitab I’anah adalah tetap dan lepas dari kepemilikan, sementara sertifikat artinya bukti kepemilikan. Maka tanah wakaf tidak boleh disertifikatkan karena wakaf itu milik Allah dan Rasul bukan milik pribadi. Telah dilakukan penelitian kepada 13 ( tiga belas) informan yang telah penulis teliti di Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek. Dapat disimpulkan bahwa pemahaman tokoh adat dan tokoh agama tentang pensertfikatan harta wakaf yang diatur dalam PP Nomor 42 tahun 2006 tentang Aturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf di Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek, belum tercapai dan belum terlaksana. Benturan yang menyebabkan belum terlaksananya Peraturan Pemerintah tersebut diakibatkan dari beberapa faktor, diantaranya: tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait seperti dari PPAIW sebagai petugas pencatat akta ikrar wakaf yang berada disetiap kecamatan atau pun dari pemerintah KUA Kecamatan Ampek Angkek dan dari Badan Wakaf Indonesia BWI, sehingga banyak dari masyarakat yang belum mengetahui apa itu sertifikasi dan apa yang dimaksud dengan PP No. 42 Tahun 2006 tersebut. Kemudian karena faktor tanah yang tidak memiliki surat-surat, faktor adat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, serta faktor kurang sadarnya masyarakat terhadap pentingnya administrasi, dan dikarenakan faktor asas kekeluargaan, dimana setiap pekerjaan yang akan dilakukan harus memiliki persetujuan dari niniak mamak kepala kaum.