Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2017Versi 1

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Khatib yang berkhutbah Dua kali Pada Hari Raya Idhul Fitri dan Adha

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KHATIB YANG BERKHUTBAH DUA KALI PADA HARI RAYA IDUL FITRI DAN ADHA,” yang disusun oleh Rahmatul Putri, NIM 1113.050 Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah), Maksud dari judul ini adalah pandangan hukum Islam terhadap khatib yang berkhutbah dua kali pada Hari Raya yang ditetapkan jatuh pada dua hari yang berbeda dalam satu kali Hari Raya oleh pemerintah dan ormas-ormas lainnya. Motivasi penulis membahas persoalan ini adalah karena di Indonesia ada atau sering terjadi perbedaan dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan yang berimbas kepada pelaksanaan Hari Raya, sehingga ada khatib yang berkhutbah dua kali di karenakan pelaksanaan Hari Raya yang dua versi. Fenomena ini menjadi diskusi dikalangan umat Islam dan inilah yang menjadi motivasi penulis untuk melakukan penelitian ini. Jenis penelitian dalam pembahasan ini adalah penelitian pustaka (library research), yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu mengungkap fakta, fenomena dan keadaan dengan menelaah kitab-kitab yang relevan, seperti: kitab Fiqh, Hadits dan tafsir. Dengan pengolahan data yaitu dengan teknik berfikir induktif, deduktif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan khatib yang berkhutbah dua kali pada Hari Raya adalah boleh, apabila khatib sudah berbuka atau sudah menyelesaikan puasa Ramadhannya, karena hakikat dari Hari Raya adalah berbuka setelah sebulan berpuasa. Mengenai khatib yang berkhutbah sebelum melaksanakan shalat atau masih dalam keadaan berpuasa, maka tidak dibolehkan bagi khatib untuk menyampaikan khutbah, karena orang yang terlibat dalam pelaksanaan Hari Raya mestilah orang yang telah selesai melaksanakan ibadah Ramadhannya. Nabi SAW dan para sahabat tidak pernah berkhutbah dalam kedaan berpuasa. Selain itu Nabi SAW juga melarang atau mengharamkan orang yang berpuasa pada Hari Raya.

Kata kunci

Khatib, Khutbah, idhul fitri dan adha

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Hukum Islam Terhadap Khatib yang berkhutbah Dua kali Pada Hari Raya Idhul Fitri dan Adha2017 · oai:ais:skripsi:2072

Publikasi terkait