Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Sistem Jual Beli Kakao di Kenagarian Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Dilihat Dari Perspektif Ekonomi Islam”. Disusun oleh Nice Erita, Nim. 3213.156. Skripsi mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang penulis meneliti adalah sistem jual beli kakao bagi petani yang menjual kakaonya dirumah terutama berkaitan dengna harga jual pada masyarakat di Kenagarian Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Dilihat Dari Perspektif Ekonomi Islam, sistem jual beli dengan cara toke langsung membeli kakao kerumah petani berkaitan dengan harga jual kakao, dimana harga kakao di Kenagarian Simpang Tonang ini tidak sesuai dengan harga pasar. Disini dapat kita misalkan harga kakao 33.000/kg dipasaran, jadi bagi petani kakao yang menjual kakao dirumah hanya 25.000/kg. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif yang menggambarkan tentang Sistem Jual Beli Kakao di Kenagarian Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Dilihat Dari Perspektif Ekonomi Islam. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif yang digunakan untuk menganalisis sistem jual beli kakao di Kenagarian Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Dilihat Dari Perspektif Ekonomi Islam. Sistem jual beli kakao yang terjadi di Kenagarian Simpang Tonang tersebut berupa jual beli kakao dengan cara toke membeli langsung kerumah petani berkaitan dengan harga jual, yang mana harga kakao yang dijual dirumah tidak sesuai dengan harga pasar, ketidaktahuan petani tentang perkembangan harga kakao, jarak pasar yang cukup jauh yang sengaja dimanfaatkan oleh toke/pembeli untuk menurunkan harga jual kakao. Setelah penulis melakukan penelitian, maka dapat dikemukakan bahwa sistem jual beli kakao yang dilakukan masyarakat di Kenagarian Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman ini tidak sesuai dengan Jual beli dalam Islam karena ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dan merasa terzalimi dalam jual beli tersebut. Jual beli dalam Islam haruslah dilakukan secara suka sama suka antara pembeli dan penjual atau saling menguntungkan satu sama lain.