Abstrak
<p> Setiap pelanggar hendaknya diberi sanksi, tak terkecuali bagi laki-laki dan perempuan bersunyi-sunyi tanpa <em>ma<u>h</u>ram</em>. Sanksi yang tidak ada ketentuan kadarnya dalam nash (al-Qur’an dan <u>H</u>adis) dinamakan <em>taʻzir.</em> Kadar, waktu dan tempat pemberian sanksi diserahkan kepada pemimpin, dengan ketentuan dapat membuat jera pelaku dan menghalangi bagi orang yang berniat untuk melakukan.</p> <p> Bila sanksi <em>efektif</em> tidak ada lagi pelanggaran, sebaliknya bila sanksi tidak <em>efektif</em> pelanggaran akan tetap terjadi. Hendaknya sanksi dijalankan oleh semua kalangan tanpa <em>pandang bulu</em> agar kekuatannya berkesinambungan. Jika sanksi tidak dapat berlaku ke penguasa, sementara masyarakat dituntut untuk menjalankan, maka terjadilah perubahan pada masyarakat dari mengamalkan menjadi mengkritik; dari mematuhi menjadi menolak dan selanjutnya tak satupun tindakan hukum bisa dijalankan.</p> <p> Benarkah perubahan pengamalan dan pandangan masyarakat terhadap suatu peraturan akan merubah tindakan-tindakan hukum selanjutnya? Inilah salahsatu permasalahan yang hendak diteliti.</p> <p> Penelitian ini menggunakan pendekatan <em>kualitatif</em>, karena dirasa perlu menempatkan pandangan peneliti terhadap sesuatu yang diteliti secara <em>ob</em><em>jektif</em>, yaitu menghargai dan memperhatikan pandangan <em>o</em><em>bjektif</em> setiap <em>objek</em> yang diteliti. Hal ini dilakukan sebagai usaha memahami pemaknaan <em>individu</em> dari setiap objek. Oleh sebab itu peneliti melakukan <em>interaksi</em> atau komunikasi yang <em>intensif</em> dengan pihak-pihak yang diteliti.</p> <p> Penggunaan pendekatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa gejala atau <em>fenomena</em> yang hendak diteliti merupakan gejala sosial yang <em>dinamis</em>, yaitu mengenai perkembangan pemikiran, tanggapan dan pengamalan keislaman yang bergerak maju dan berubah. Untuk memperoleh data yang <em>akurat</em>, penulis melakukan penelusuran melalui kajian-kajian pustaka, wawancara dan <em>observasi</em>.</p> <p> Dari hasil penelitian diperoleh temuan bahwa gejala-gejala dan tindakan-tindakan masyarakat dapat merubah keputusan hukum. Hukum dapat berubah ketika tanggapan dan pengamalan masyarakat berubah. Dalam konteks ini, penyebab perubahan sanksi <em>khalwat</em> pada masyarakat Batusondat adalah ditemukan oknum aparat yang tidak mematuhi keputusan bersama yang sudah disepakati. Sanksi dijalankan bila masyarakat biasa yang melakukan pelanggaran, namun bila orang yang berkuasa melanggar, sanksi tidak punya kekuatan untuk diterapkan.</p> <p> Perkembangan selanjutnya masyarakat melakukan kritikan dan tidak patuh terhadap peraturan. Pemuda yang meng<em>eksekusi</em> yang ber<em>khalwat</em> cenderung pula acuh-tak acuh dan fokus memperbaiki keluarga masing-masing, ditambah dengan kurangnya dukungan dari aparat desa, tokoh adat dan agama.</p> <p> Pemberian sanksi <em>khalwat</em> di Batusondat pada awalnya adalah kesepakatan bersama; kesepakatan struktur desa, tokoh adat dan agama. Pada awal penerapannya berjalan dengan <em>maksimal</em>, bahkan dianggap oleh masyarakat <em>syariʻat</em> agama yang wajib dita’ati. Pelanggaran dapat diatasi, karena masyarakat menjunjung peraturan yang ada.</p> <p> Awalnya menikahkan tidak ada hubungannya dengan tertangkap ber<em>khalwat</em>. Ia dianggap sebagai sanksi bagi pelanggar kesopanan di dalam desa. Tapi karena dia hasil kesepakatan dengan tujuan sebagai tindakan <em>repressive</em> untuk memberikan dampak <em>positif</em> bagi pelaku <em>khalwat</em> sehingga ia tidak mengulangi kembali kejahatannya dan dengan nikah terhentilah perbuatan haram mereka jadilah sanksi itu disebut hukuman <em>taʻzir</em> artinya: hukuman waktu dan kadarnya ditentukan dan diberikan oleh <em>imâm </em>atau pemimpin, dalam hal ini adalah hasil keputusan musyawarah masyarakat Batusondat.</p>