Abstrak
<p align="center"> <strong>ABSTRAK</strong></p> <p align="center"> </p> <p> Skripsi ini berjudul “<strong>Batas Aurat Mahram Muabbad Menurut Ulama Fiqh (Suatu Kajian Komparatif)” </strong>yang disusun oleh <strong>Devita Aulia, </strong>dengan nomor Nim <strong>1113.033.</strong></p> <p> Faktor utama yang memotivasi penulis dalam memilih judul ini adalah karena adanya perbedaan pendapat para ulama mengenai batas aurat mahram <em>muabbad</em> yaitu, terjadinya perbedaan pendapat di kalangan Syafi`iyyah dan Hanabilah dalam menentukan tentang bagaimana batas aurat seorang perempuan ketika berhadapan dengan mahram <em>muabbad</em>nya yang laki-laki.</p> <p> Untuk menjawab pertanyaan di atas, Penulis melakukan penelitian pustaka <em>(library research) </em>dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan adalah dengan mengumpulkan, membaca dan menuliskan data yang penulis dapatkan dari berbagai sumber seperti: kitab-kitab fiqh, buku-buku tentang fiqh munakahat,fiqh shalat, fiqh wanita, jurnal dan berbagai sumber lainnya yang terkait dengan pokok penelitian penulis.</p> <p> Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Ulama fiqh berbeda pendapat dalam memahami tentang batas aurat seorang perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki. Di antara perbedaan pendapat tersebut adalah: <em>Pertama, </em>menurut Syafi`iyyah batas aurat seorang perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah kecuali dari apa yang terletak diantara pusar dan lutut sama halnya dengan aurat laki-laki atau aurat wanita berhadapan dengan wanita. <em>Kedua, </em>menurut Hanabilah bahwa aurat seorang perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya kecuali wajah, rambut, leher, dua tangan, telapak kaki dan betis. Dengan kata lain, bahwa ulama Syafi`iyyah menyamakan aurat seorang perempuan ketika berhadapan dengan mahram <em>muabbad</em>nya yang laki-laki dengan aurat seorang laki-laki ketika berhadapan dengan mahramnya yang perempuan. Sedangkan bagi ulama Hanabilah, aurat seorang perempuan ketika berhadapan dengan mahram <em>muabbad</em>nya yang laki-laki disamakan dengan anggota wudhu seseorang karena adanya hadist yang menyatakan bahwa perempuan dan bersama laki-laki mahramnya berwudhu secara bersama-sama.</p> <p> Selain itu, hasil penelitian juga menyimpulkan bahwa pendapat ulama yang lebih sesuai dengan konteks kekinian mengenai batas aurat seorang perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut penulis adalah pendapat yang dikemukakan oleh Hanabilah, namun di sini penulis berpendapat bahwa hendaknya seorang perempuan apalagi yang sudah baligh tidak menampakkan betisnya ataupun anggota tangannya seperti siku ke atas kepada mahramnya yang laki- laki meskipun dalam pendapat Hanabilah dibolehkan untuk menampakkan kedua tangan secara umum dan betis.</p>