Abstrak
<p align="center"> <strong>ABSTRAK</strong></p> <p align="center"> </p> <p> Skripsi ini berjudul “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN JUMLAH NAFKAH IDDAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Batusangkar). Skripsi ini ditulis oleh Akmal Musyarif, NIM. 1109.026. Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.</p> <p> Skripsi ini membahas tentang praktek pembebanan nafkah iddah, dalam ilmu fiqih dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dijelaskan ketika terjadi perceraian suami dapat dibebankan beberapa kewajiban, diantaranya nafkah iddah. Namun dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan berapa jumlah nafkah iddah yang harus dibayarkan. Dalam prakteknya hakim meminta suami untuk membayarkan kewajiban nafkah iddah tersebut berdasarkan ijtihad hakim.</p> <p> Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep Undang-undang dalam menetapkan nafkah untuk isteri setelah terjadi perceraian serta konsep fiqih atau hukum Islam dalam menetapkan nafkah iddah dan mengetahui kenapa majlis hakim berbeda-beda dalam pembebanan nafkah iddah tersebut.</p> <p> Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan <em>(field research)</em>, sumber data didapat dari hasil wawancara, literatur-literatur, serta karya ilmiyah. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara kepada hakim, dokumentasi dan studi pustaka. Metode analisa yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan mencoba menggambarkan bagaimana standarisasi hakim dalam pembebanan nafkah iddah di Pengadilan Agama Batusangkar.</p> <p> Dari hasil penelitian, bahwa standarisasi pembebanan nafkah iddah dalam perundang-undangan dan ilmu fiqih berdasarkan kemampuan, penghasilah suami akan tetapi tidak ada dalam bentuk jumlah atau nominal yang harus dibayarkan, di Pengadilan Agama Batusangkar, untuk menentukan jumlah nafkah iddah yang harus dibayarkan suami terhadap isteri yang diceraikan dilakukan dengan ijtihat hakim, dengan melihat faktor ekonomi dan kesanggupan suami, serta juga dilihat dari kebiasaan suami memberi nafkah semasa perkawin. Dari faktor tersebut maka dalam penetapan jumlah nafkah iddah yang dibebankan hakim kepada suami tersebut berbeda-beda.</p>