Abstrak
<p align="center"> <strong>ABSTRAK</strong></p> <p align="center"> </p> <p align="center"> </p> <p> Tugas akhir ini berjudul : “<strong>Analisis Pelaksanaan Prinsip 5C Dalam Upaya Pencegahan Pembiayaan Mudharabah Bermasalah</strong> <strong>(Studi Kasus Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Alung</strong><em>)”</em>, tugas ini ditulis oleh <strong>Rahmadona</strong>, <strong>Bp. 3113.063</strong>, Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bukittinggi 1437H / 2016M.</p> <p> Dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah baik bank maupun non bank yang sangant baik, terutama Lembaga Keuangan Syariah mikro yaitu Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Alung haruslah dipertahankan bahkan harus ditingkatkan. Pertumbuhan yang semakin membaik haruslah diimbangi dengan system manajemen resiko yang baik, terutama pada pemberian pembiayaan,Bank harus berhati-hati dalam memeberikan pembiayaan kepada nasabah, sebelum memberikan pembiayaan harus memperhatikan prinsip 5C. Permasalahan di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Alung yaitu prosedur pembiayaan mudharabah masih kurang tepat dan penerapan prinsip 5C yang kurang tepat.</p> <p> Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan Mudharabah dan untuk mengehatui apakah pelaksanaan prinsip 5C sudah diterapkan pada Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Alung dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif. Analisis yang digunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya prosedur pembiayaan mudhrabah sama dengan pembiayaan musyarakah dan prinsip 5C sudah diterapkan dengan baik di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Alung.</p> <p> </p> <p> </p> <p> </p>