Abstrak
<p align="center"> <strong>ABSTRAK</strong></p> <p align="center"> </p> <p> Skripsi ini berjudul: “<strong>PENARIKAN BARANG <em>LEASING</em> MENURUT</strong> <strong>TINJAUAN FIQIH MUAMALAH </strong><strong>(Studi kasus: Dialer Yamaha Kota Bukittinggi</strong><strong>)</strong>” oleh DARIMI, NIM :1211-031 Jurusan Muamalah Fakultas Syariah’’ maksud judul skripsi ini adalah melihat apakah penarikan barang <em>leasing</em> di Dialer Yamaha Kota Bukittinggi.</p> <p> Adapun motivasi bagi penulis dalam memilih judul ini adalah karena usaha <em>leasing</em> dan penarikan barang leasing secara nyata dan jelas tidak ada dalam hukum Islam. Namun di dalam hukum perdata Islam tersebut hanyalah ada sebuah sistem perekonomian yang mirip dengan penarikan leasing yakni Ijarah. Apabila dibandingkan antara <em>Leasing</em> dengan <em>Ijarah</em> terdapat beberapa perbedaan yang dapat dikemukakan sebagi berikut, pertama, dari segi pelaksanaanya, kedua, dari segi resiko, ketiga, dari segi kewajiban penyewa,ke empat, dari segi batas-batas waktu.</p> <p> Dilihat dari kedudukan <em>Leasing</em> pada Fiqih Muamalah, <em>Leasing</em> dapat diterima sebagai suatu sistem perekonomian sepanjang tidak menyimpang dari prinsip-prinsip kejujuran dan tidak mengandung unsur manipulasi dan kerugian antara dua belah pihak maka itu dibenarkan oleh syari’at Islam (Hukum Islam).</p> <p> Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan <em>(feld research)</em> dan bersifat diskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode <em>kualitatif</em>. Dalam pengumpulan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan tehnik ovservasi dan wawancara yang ditujukan kepada pemilik perusahaa <em>Leasing </em>dialer Yamaha jl. Sukarno Hatta kota Bukittinggi.</p> <p> Setelah penulis melakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penarikan barang <em>Leasing</em> diarahkan pada ijarah atau sewa menyewa adalah cocok mengingat semakin berkembangnya sistem perekonomian saat ini, maka dengan sendirinya perkembangan itu mengalami perobahan-perobahan yang seharusnya tidak menyalahi aturan-aturan yang telah ditentukan oleh syari’at Islam kesepakatan para ulama Fiqih, bahwa sistem penjualan barang leasing jatuh jatuh kepada haram, dalam <em>Leasing</em> terdapat penggabungan dua akad menjadi satu akad pertama menjual/membeli kedua sewa menyewa. Padahal syara’ telah melarang menggabungkan akad menjadi satu akad, sabagai mana hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Musnad. </p>