Abstrak
<p align="center"> <strong>ABSTRAK</strong></p> <p align="center"> </p> <p> Skripsi ini berjudul “<strong>KEDUDUKAN ZAKAT BATU AKIK MENURUT HUKUM ISLAM”. </strong>Yang disusun oleh <strong>Putri Ramadhani, NIM: 1212.003 </strong>Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Maksud judul skripsi ini adalah, pandangan Islam (pendapat ulama) terhadap hukum mengenai batu akik, apakah wajib zakat.</p> <p> Latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah, melihat fenomena saat sekarang ini, dimana batu akik menjadi sebuah trend di kalangan masyarakat. Tahun 2015 silam, banyak sekali peminat batu akik yang rela menghabiskan waktu, tenaga bahkan mengeluarkan uang puluhan juta rupiah hanya untuk mendapatkan batu akik. Motif pencarian batu akik pun beragam. Salah satu alasan orang mencintai batu akik karena harganya yang sangat fantastis bahkan melebihi dari hasil jenis harta yang wajib zakat. Sementara dalam hukum Islam belum diketahui pembahasannya secara terperinci apakah ada zakat padanya atau tidak oleh ulama terdahulu. Untuk itu penulis akan membahas hal ini, yang penulis tuangkan dalam bentuk skripsi. Dengan rumusan masalah apakah batu akik termasuk kedalam objek zakat, bagaimana cara mengeluarkan zakat batu akik, dan bagaimana pendapat ulama mengenai zakat batu akik?</p> <p> Adapun data untuk bahan dalam penulisan karya ilmiah ini penulis peroleh dengan metode <em>library research </em>atau penelitian pustaka yaitu dengan serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian dari buku-buku yang terkait dengan pembahasan ini.</p> <p> Dari penelitian yang penulis lakukan dapat diambil kesimpulan bahwa, batu akik termasuk hasil bumi yang baik dan dapat dimanfaatkan, batu akik merupakan hasil bumi yang diolah oleh manusia dan dapat dijadikan sebagai perhiasan yang dapat digolongkan kepada harta sehingga dapat dikenai zakat. Untuk mengeluarkan zakat ini , maka dapat digunakan metode <em>qiyas </em>yaitu sebuah metode dalam menetapkan hukum sesuatu hal yang belum ada aturannya dalam nash. Zakat batu akik ini diqiyaskan kepada zakat barang tambang <em>“ma’din”</em> perhiasan (emas dan perak). Kewajiban zakat barang tambang itu ditentukan nishab dan juga syarat-syarat wajib zakat yang lain. Kewajiban zakat emas dan perak, yakni telah sampai 20 dinar (85 gram) atau 200 dirham, dikeluarkan 2,5 %, dan dari hasil penelitian bahwa harga dari batu akik ini ada yang melebihi nishab zakat, sehingga bagi penggemar batu akik ini diwajibkan membayarkan zakatnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.</p> <p> </p>