Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Sistem Pengupahan Buruh Tani di Kenagarian Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam Ditinjau Dari Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

<p align="center"> <strong>ABSTRAK</strong></p> <p align="center"> &nbsp;</p> <p> Skripsi ini berjudul: <strong>&ldquo;Sistem Pengupahan Buruh Tani di&nbsp; Kenagarian Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam Ditinjau Dari Hukum Islam .&rdquo;</strong>, skripsi ini ditulis oleh <strong>Deni Wahyu Putra, NIM. 1211. 042,</strong> Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari&rsquo;ah Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1437 H/2016 M.</p> <p> Alasan penulis mengangkatkan masalah ini adalah pemberian upah dalam suatu pekerjaan tidaklah boleh ditunda-tunda sebab penundaan pemberian upah merupakan suatu perbuatan zhalim. Namun meskipun telah diatur sedemikian rupa oleh syari&rsquo;at tentang pemberian upah ini, tetap saja muncul beberapa kasus upah mengupah yang kelihatannya berbeda dari ketentuan ini, sebagaimana yang terdapat di Kenagarian Padang Tarok dimana dalam kegiatan pertanian masyarakat biasanya mengupah orang lain (kelompok) untuk menggarap lahannya dengan sistem <em>bakaridik</em>. Dalam pelaksanaannya, ketua kelompok akan melakukan pertemuan dengan pemilik lahan membicarakan hal-hal yang terkait dengan pengerjaan lahan nantinya, biasanya upah akan diterima pada awal bulan Ramadhan dan perhitungannya dimulai dari hari raya Idul Adha tahun sebelumnya. Melihat kenyataan ini penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terhadap bentuk sistem pengupahan ini. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pengupahan buruh tani di Kenagarian Padang Tarok dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pengupahan ini.</p> <p> Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (<em>field research</em>), yang bersifat kualitatif. Dikatakan bersifat kualitatif karena sifat data yang dikumpulkan bercorak kualitatif dan diukur dengan menggunakan alat-alat ukur yang sesuai dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan beberapa pengurus masyarakat Kenagarian Padang Tarok yang berprofesi sebagai buruh tani. Dalam mengumpulkan data di lapangan metode yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara dengan beberapa masyarakat Kenagarian Padang Tarok. Setelah data dan informasi terkumpul melalui wawancara, maka selanjutnya data tersebut dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif.</p> <p> Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan buruh tani yang ada di Kenagarian Padang Tarok ini adalah dengan sistem <em>bakaridik</em>, yaitu upah yang diterima oleh para buruh tani Rp. 65.000 per-hari dengan kelompok, tanpa menggunakan jasa kelompok, buruh mendapat gaji harian sebesar Rp. 70.000 dengan jam kerja dari pukul tujuh pagi sampai pukul empat sore yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dengan ketua kelompok dalam seminggu, adapun upah diberikan tidak langsung setelah pekerjaan selesai, melainkan diberikan pada awal bulan puasa. Dilihat dari hukum Islam sistem ini dibolehkan sebab sebagaimana pendapat ulama bahwa keberadaan upah tergantung pada adanya akad. Apabila akadnya memang ditunda, maka sistem <em>bakaridik</em> ini tidak menyalahi ketentuan yang telah ada dalam Islam.</p>

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Sistem Pengupahan Buruh Tani di Kenagarian Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam Ditinjau Dari Hukum Islam2026 · oai:ais:skripsi:738