Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2016Versi 1

SISTEM PEMOTONGAN TAKARAN TIMBANGAN DALAM AKTIFITAS JUAL BELI REMPAH-REMPAH DI PASAR PARAK BATUANG KOTA PAYAKUMBUH DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•8 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

<p align="center"> <strong>ABSTRAK</strong></p> <p> &nbsp;</p> <p> Skripsi ini berjudul: <strong>&ldquo;Sistem Pemotongan Takaran Timbangan Dalam Aktifitas Jual Beli Rempah-Rempah Di Pasar Parak Batuang Kota Payakumbuh Ditinjau Dari Fiqih Muamalah.&rdquo;&nbsp;&nbsp; </strong>Di tulis oleh<strong> Muhammad Ilham</strong>, <strong>NIM.1211.044 </strong>Pada Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Adapun maksud dari penelitian ini adalah sistem pemotongan&nbsp; jual beli rempah-rempah dengan sistem timbang menimbang di Pasar Parak Batuang Kota Payakumbuh di Tinjau Dari Fiqih Muamalah, dampak dari system ini merugikan masyarakat, dan masyarakat merasa terzolimi.</p> <p> Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di Pasar Parak Batuang Kota Payakumbuh ini jual beli rempah-rempah ini dilakukan dengan sistem timbang menimbang, hanya saja setiap rempah-rempah yang siap ditimbang dikenakan pemotongan 3 ons dan 1&nbsp; kg. Hal ini sedikit berbeda pada jual beli rempah-rempah pada umumnya, sehingga penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini. Berdasarkan dari latar belakang masalah dapat dirumuskan masalah 1. Bagaimana Sistem Pemotongan Takaran Timbangan Dalam Aktifitas Jual Beli Rempah-rempah, 2. Bagaimana sistem pemotongan rempah-rempah dilihat dari fiqih muamalah,.</p> <p> Untuk membahas persoalan di atas penulis menggunakan penelitian lapangan (<em>field research</em>) dengan cara mengumpulkan informasi yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak biro penimbang dan penjual rempah-rempah. Disamping itu penulis juga membaca buku yang berkaitan dengan masalah ini, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif sehingga bahan terkumpul bahan tersebut diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode induktif&nbsp; dan deduktif.</p> <p> &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Berdasarkan analisis yang penulis dapatkan penulis berkesimpulan bahwa&nbsp; pelaksanaan transaksi jual beli rempah-rempah ini dilakukan di gudang rempah-rempah di pasar Parak Batuang. Di gudang tersebut akan ditimbang berapa berat rempah-rempah yang akan diperjualbelikan. Hanya saja setelah melalui proses penimbangan, pihak pembeli akan melakukan potongan timbangan terhadap rempah-rempah yang telah ditimbang tadi dengan alasan mengurangi berat karung dan mengurangi berat kadar air, ada 2 sistem pemotongan yang tidak sesuai dengan ketentuan penimbangan dalam Islam. (1) Mesin kadar air.&nbsp; Jika merujuk dari al-Qur&#39;an, maka dapat dipahami bahwasanya sistem jual beli rempah-rempah ini bertentangan dengan ketentuan dalam Islam. Sebab, jika memang yang dipotong adalah air&nbsp; tentu pemotongan tidak akan sampai seberat 3 Ons, kalau alasannya airnya masih banyak sedangkan barang yang kering tetap potongannya sebanyak itu, sehingga menurut penulis pemotongan yang seperti ini hukumnya adalah tidak sesuai dengan hukum Islam. (2) Manual (meraba dengan tangan). Sistem jual beli dengan cara meraba dengan tangan ini juga tidak sesuai dengan hukum Islam sesuai dengan Al-Qur&rsquo;an tadi, karena pemotongan yang dilakukan dengan cara meraba ini juga sama dengan mesin, sebab biro penimbang tersebut memperkirakan saja berapa banyak air yang dikandung rempah tersebut. Jadi hukum dengan cara meraba ini juga tidak sesuai dengan hukum Islam, karena pemotongan dalam pelaksanaan jual beli ini adalah pemotongan yang dilakukan terhadap rempah-rempah yang telah kering dan basah oleh penjual dan disamakan banyak pemotongannya.</p> <p> &nbsp;</p>

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1SISTEM PEMOTONGAN TAKARAN TIMBANGAN DALAM AKTIFITAS JUAL BELI REMPAH-REMPAH DI PASAR PARAK BATUANG KOTA PAYAKUMBUH DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH2016 · oai:ais:skripsi:579