Abstrak
<p> Untuk mengetahui dan menganalisis Penetapan Harga Jual Beli Hasil Pertanian Studi Kasus di Pasar Nagari Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman menurut perspektif Fiqih Muamalah</p>
Kata kunci
Keywords: Determining, agricultur product, economic Law