Abstrak
Keberadaan media baru seperti web internet, whatsapp, facebook, twitter dan instagram telah memberikan peran penting dalam menyebarkan pesan-pesan keagamaan, bahkan telah menggeser posisi otoritas keagamaan tradisional serta merubah pola hubungan guru-murid, ulama-pengikut. Banyak studi yang telah membuktikan bahwa media baru telah menciptakan struktur dan tatanan baru, sehingga berdampak fundamental dalam mengubah pola otoritas keagamaan tradisional yang selama ini mapan. Peran media sosial sangat kentara dalam mempromosikan fatwa-fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sumatera Barat tentang persoalan politik dan keagamaan yang pernah memanas menjelang dan pada saat Pemilu 2019 lalu seperti pelarangan paham sekularisme, liberalisme, memilih pemimpin Muslim, pelarangan golput dan pelarangan paham Islam Nusantara. Tokoh-tokoh ulama konservatif di Sumatera Barat telah merepresentasikan diri melalui MUI yang masih mereka anggap sebagai pemilik tunggal otoritas keagamaan di Sumatera Barat.