Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Research
ResearchOpen AccessTerbit 2026Versi 1

ULAMA-ULAMA DAN TRADISI NASKAH DALAM TRANSFORMASI KEILMUAN FIQH (HUKUM ISLAM) DI MINANGKABAU, STUDI KASUS NASKAH-NAKAH FIQH (HUKUM ISLAM) DI KABUPATEN AGAM, PROVINSI SUMATERA BARAT

Hasil Penelitian dan Pengabdian•Penelitian Mandiri 2022/2023•10 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Minangkabau (Sumatera Barat) termasuk suatu wilayah di Indonesia yang memiliki penganut Islam mayoritas dari dulu hingga saat ini. Masuknya Islam ke Minangkabau (Sumatera Barat) tidak luput dari sikap terbuka orang minang sendiri terhadap perubahan yang terjadi. Seperti diketahui dalam penyebaran agama yang ada di Indonesia tidak dapat dielakkan, fakta sejarah menunjukkan bahwa agama-agama yang pernah masuk ke-Indonesia juga masuk ke Minangkabau di antaranya: Hindu dan Budha. Pengaruh Hindu dan Budha ini dapat ditemui dari adanya penemuan; menhir, batu basurek (batu bertulis), nisan dan juga makam-makam yang berbau Hindu dan Budha di Minangkabau. Masuknya pengaruh Hindu dan Budha ke Minangkabau ialah adanya hubungan yang sangat erat antara kerajaan Minangkabau (Pagaruyung Batusangkar); (Adityawarman) dengan kerajaan di Jawa (Singosari). Kemudian juga karena adanya ekspansi Pamalayu yang terjadi di Minangkabau. Masuknya pengaruh Hindu dan Budha ke Minangkabau menurut peneliti juga menjadi babak baru adanya sistem keyakinan yang baru di Minangkabau dan juga kegiatan tulis-menulis. Alasan yang dapat mendukung ialah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan masyarakat Minangkabau (Sumatera Barat) saat itu memiliki keyakinan terhadap norma-norma adat dalam mengatur tatanan kehidupan mereka sementara keyakinan beragama tidak ada fakta yang kuat yang dapat menyebutkan apa bentuk ajaran keagamaan ataupun keyakinan yang dianut oleh masyarakat Miangkabau sebelum datanyanya ajaran Hindu dan Budha. Kemudian begitu juga dalam kegiatan tulis-menulis dapat dikatakan bahwa kegiatan ini belum menjadi sesuatu yang lumrah bagi masyarakat Minangkabau disaat itu, karena orang Minang lebih banyak menggunakan komunikasi dengan lisan dan dapat dikatakan tidak ada kegitan tulis-menulis dalam kehidupan masyarakat minang termasuk dalam juga menuliskan ajaran-ajaran adat yang ada. Dengan masuknya pengaruh Hindu dan Budha maka kegiatan tulis-menulis mulai ada di Minangkabau yang dapat dibuktikan keberadaannya pada makam-makam, nisan, menhir dan juga prasasti-prasati yang ditemukan di Minangkabau. Penggunaan aksara yang digunakanpun terpengaruh dari huruf palawa dari Jawa.

Kata kunci

ULAMA-ULAMA DAN TRADISI NASKAH

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ULAMA-ULAMA DAN TRADISI NASKAH DALAM TRANSFORMASI KEILMUAN FIQH (HUKUM ISLAM) DI MINANGKABAU, STUDI KASUS NASKAH-NAKAH FIQH (HUKUM ISLAM) DI KABUPATEN AGAM, PROVINSI SUMATERA BARAT2026 · oai:ais:penelitian-pengabdian:1273