Analisis Implementasi Akad Ijarah Pada Produk Pembiayaan Di Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Negeri (KKSPN) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bukittinggi
Skripsi ini berjudul “Analisis Implementasi Akad Ijarah Pada Produk Pembiayaan di Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Negeri (KKSPN) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bukittinggi” yang ditulis oleh Winda Fitri, Nim 3319169 Program Studi S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Penelitian ini dilatar belakangi pelaksanaan akad ijarah yang dilakukan di KKSPN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi berbeda dengan ketentuan pembiayaan ijarah dalam Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembiayaan akad ijarah pada produk pembiayaan, kendala dalam pembiayaan akad ijarah, dan upaya yang dilakukan dalam mensejahterakan anggota pada pembiayaan ijarah di KKSPN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan kualitatif karena menghasilkan data berupa kata-kata secara lisan maupun tulisan dari orang-orang yang diwawancarai serta menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data menggunakan metode pengumpulan data, mereduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pelaksanaan pembiayaan akad ijarah pada produk pembiayaan di KKSPN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi pada prakteknya tidak menyediakan barang atau jasa sebagai objek sewa, dan manfaat barang atau jasa sebagai objek akadnya tidak diketahui secara jelas karena hanya memberikan sejumlah uang dalam pencairan pelaksanaan akad ijarah. Hal ini tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah yang menjelaskan bahwa objek akad ijarah ialah manfaat barang atau jasa dan kewajiban dari LKS dalam pembiayaan ijarah adalah menyediakan barang atau jasa yang disewakan. Kedua, kendala yang dihadapi pihak KKSPN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi yaitu adanya kendala dalam pembayaran ansuran yang dilakukan oleh anggota dan masih adanya anggota yang melunasi hutangnya dengan meminjam di bank. Ketiga, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada pembiayaan ijarah pihak KKSPN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi melakukan pemberian ketetapan margin pembiayaan yang rendah, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun untuk anggota dan tidak dikenakan pinalti bagi anggota yang membayar hutang lunas.