Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

S.HI.

7 karya publik ditemukan.

2021: 32018: 12017: 22016: 1

BUKU AJAR HUKUM EKONOMI ISLAM

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ajar Hukum Ekonomi Islam ini disusun guna membantu proses pembelajaran dalam mata kuliah Hukum Ekonomi Islam dan mengacu kepada Rencana Pembelajaran Semester, yang secara garis besar menjabarkan materi perkuliahan dan kami susun dalam 12 bab, yang membahas mengenai; Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perjanjian Syariah, Zakat dan Waqaf dalam Sistem Hukum Nasional, Baitul Maal Wat Tamwil, Landasan Hukum dan Regulasi Perbankan Syariah, Landasan Hukum dan Regulasi Asuransi Syariah, Landasan Hukum dan Regulasi Pegadaian Syariah, Landasan Hukum dan Regulasi Surat Berharga Syariah Negara (sukuk), Tinjauan Hukum Islam terhadap bisnis Modern, Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

BUKU AJAR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ajar ini membahas tentang OJK, Asuransi, Pegadaian, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi Syariah, Lembaga Amil Zakat, Badan Wakaf, Lembaga Pembiayaan Syariah, BMT, dan Dana Pensiun Syariah sehingga merupakan salah satu rujukan wajib bagi mahasiswa yang memprogram mata kuliah Lembaga keuangan Syariah non bank serta bahan referensi bagi akademisi dan praktisi.

EKONOMI ISLAM DALAM AL-QUR’AN

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini hadir kepada pembaca dengan judul “Ekonomi Islam dalam AL-Qur’an” merupakan salahsatu kontribusi kecil penulis dalam rangka melengkapi literatur yang kajiannya ekonomi dilihat dari nash al-Qur’an. Penulis masih sedikit melihat rak buku perpustakaan atau di pasar buku didalamnya fokus menulis ayat-ayat Ekonomi al-Qur’an.

Pengantar Ilmu Hukum

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pengantar Ilmu Hukum ini merupakan fondasi dasar bagi mahasiswa atau masyarakat yang ingin mempelajari hukum,agar mahasiswa atau masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mempelajari hukum di Indonesia. Oleh karenitu, hemat kami buku Pengantar Ilmu Hukum yang ada di tangan pembaca sekarang ini dapat menjadi buku pegangan. --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group

Buku Panduan Penyusunan Skripsi

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Skripsi merupakan karya ilmiah yang dipersyaratkan bagi mahasiswa yang akan memperoleh gelar sarjana pada bidang ilmu yang menjadi konsentrasi belajarnya di STAI Al-Azhary Cianjur. Juga merupakan media komunikasi ilmiah lewat tulisan ilmiah. Oleh sebab itu sangat diperlukan bagi mahasiswa terhadap penguasaan hakikat ilmu, prosedur penelitian dan penulisan ilmiah sebagai alat komunikasi ilmiah melalui tulisan skripsi agar terpenuhinya kaidah ilmiah. Proses penyelesaian skripsi harus mengikuti kaidah dan struktur penulisan skripsi yang telah disepakati di STAI Al-Azhary Cianjur, dalam prakteknya mahasiswa dibimbing oleh para pembimbing skripsi agar tidak terlepas dari ciri khas yang dibuat dalam panduan. [Skripsi, panduan, penyusunan, al azhar, cianjur, deepublish]

Pergeseran Sanksi Khalwat di Desa Batusondat (Tinjauan Sosiologi Hukum Islam)

2017 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

<p> Setiap pelanggar hendaknya diberi sanksi, tak terkecuali bagi laki-laki dan perempuan bersunyi-sunyi tanpa <em>ma<u>h</u>ram</em>. Sanksi yang tidak ada ketentuan kadarnya dalam nash (al-Qur&rsquo;an dan <u>H</u>adis) dinamakan <em>taʻzir.</em> Kadar, waktu dan tempat pemberian sanksi diserahkan kepada pemimpin, dengan ketentuan dapat membuat &nbsp;jera pelaku dan menghalangi bagi orang yang berniat untuk melakukan.</p> <p> Bila sanksi <em>efektif</em> tidak ada lagi pelanggaran, sebaliknya bila sanksi tidak <em>efektif</em> pelanggaran akan tetap terjadi. Hendaknya sanksi dijalankan oleh semua kalangan tanpa <em>pandang bulu</em> agar kekuatannya berkesinambungan. Jika sanksi tidak dapat berlaku ke penguasa, sementara masyarakat dituntut untuk menjalankan, maka terjadilah perubahan pada masyarakat dari mengamalkan menjadi mengkritik; dari mematuhi menjadi menolak dan selanjutnya tak satupun tindakan hukum bisa dijalankan.</p> <p> Benarkah perubahan pengamalan dan pandangan masyarakat terhadap suatu peraturan akan merubah tindakan-tindakan hukum selanjutnya? Inilah salahsatu permasalahan yang hendak diteliti.</p> <p> Penelitian ini menggunakan pendekatan <em>kualitatif</em>, karena dirasa perlu menempatkan pandangan peneliti terhadap sesuatu yang diteliti secara <em>ob</em><em>jektif</em>, yaitu menghargai dan memperhatikan pandangan <em>o</em><em>bjektif</em> setiap <em>objek</em> yang diteliti. Hal ini dilakukan sebagai usaha memahami pemaknaan <em>individu</em> dari setiap objek. Oleh sebab itu peneliti melakukan <em>interaksi</em> atau komunikasi yang <em>intensif</em> dengan pihak-pihak yang diteliti.</p> <p> Penggunaan pendekatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa gejala atau <em>fenomena</em> yang hendak diteliti merupakan gejala sosial yang <em>dinamis</em>, yaitu mengenai perkembangan pemikiran, tanggapan dan pengamalan keislaman yang bergerak maju dan berubah. Untuk memperoleh data yang <em>akurat</em>, penulis melakukan penelusuran melalui kajian-kajian pustaka, wawancara dan <em>observasi</em>.</p> <p> Dari hasil penelitian diperoleh temuan bahwa gejala-gejala dan tindakan-tindakan masyarakat dapat merubah keputusan hukum. Hukum dapat berubah ketika tanggapan dan pengamalan masyarakat berubah. Dalam konteks ini, penyebab perubahan sanksi <em>khalwat</em> pada masyarakat Batusondat adalah ditemukan oknum aparat yang tidak mematuhi keputusan bersama yang sudah disepakati. Sanksi dijalankan bila masyarakat biasa yang melakukan pelanggaran, namun bila orang yang berkuasa melanggar, sanksi tidak punya kekuatan untuk diterapkan.</p> <p> Perkembangan selanjutnya masyarakat melakukan kritikan dan tidak patuh terhadap peraturan. Pemuda yang meng<em>eksekusi</em> yang ber<em>khalwat</em> cenderung pula acuh-tak acuh dan fokus memperbaiki keluarga masing-masing, ditambah dengan kurangnya dukungan dari aparat desa, tokoh adat dan agama.</p> <p> Pemberian sanksi <em>khalwat</em> di Batusondat pada awalnya adalah kesepakatan bersama; kesepakatan struktur desa, tokoh adat dan agama. Pada awal penerapannya berjalan dengan <em>maksimal</em>, bahkan dianggap oleh masyarakat <em>syariʻat</em> agama yang wajib dita&rsquo;ati. Pelanggaran dapat diatasi, karena masyarakat menjunjung peraturan yang ada.</p> <p> Awalnya menikahkan&nbsp; tidak ada hubungannya dengan tertangkap ber<em>khalwat</em>. Ia dianggap sebagai sanksi bagi pelanggar kesopanan di dalam desa. Tapi karena dia hasil kesepakatan dengan tujuan sebagai tindakan <em>repressive</em> untuk memberikan dampak <em>positif</em> bagi pelaku <em>khalwat</em> sehingga ia tidak mengulangi kembali kejahatannya dan dengan nikah terhentilah perbuatan haram mereka jadilah sanksi itu disebut hukuman <em>taʻzir</em> artinya: hukuman waktu dan kadarnya ditentukan dan diberikan oleh <em>im&acirc;m </em>atau pemimpin, dalam hal ini adalah hasil keputusan musyawarah masyarakat Batusondat.</p>