Pandangan Fiqih Muamalah Terhadap Upah Mengupah Antara Pemilik Kebun Sawit Dengan Pemanen (Studi Kasus Jorong Tanjung Durian Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat)
Abstrak Skiripsi ini berjudul “Pandangan Fiqih Muamalah Terhadap Upah Mengupah Antara Pemilik Kebun Sawit Dengan Pemanen di Jorong Tanjung Durian Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat” yang ditulis oleh Riska Pitrina NIM 1218025, Program Studi Hukum Ekonomi Syri’ah (Muamalah) Fakultas Syariah (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skiripsi ini dituliskan karena adanya praktek upah – mengupah jasa atau (ijarah) di Jorong Tanjung Durian Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan secara tidak tertulis (saling percaya). Pelaksanaan upah – mengupah antara pemilik kebun sawit sama pemanen kelapa sawit mempunyai hak dan kewajiban masing – masing. Namun kewajiban dan hak salah satu pihak terkadang tidak terpenuhi dengan baik dikarenakan adanya pemanen yang menyimpang dari perjanjian yang disepakati yaitu tidak melaksanakan kinerja dengan baik dengan tidak memanen sawit yang masak dengan benar. Sehingga pemilik kebun merasa rugi dan menimbulkan ketidak puasaan disalah satu pihak. Penelitian ini bersifat lapangan (Field Research) berlokasi di Jorong Tanjung Durian Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi di lapangan. Data yang diperoleh selama proses penelitian dalam bentuk data primer maupun data sekunder dianalisi secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannnya dengan penelitian yang diaksanakan penulis. Tinjauan hukum islam dalam praktek upah mengupah antara pemilik kebun sawit dengan pemanen sudah terpenuhi rukun dan syaratnya dengan baik. Akan tetapi pada praktek pelaksanaannya masih ada unsur - unsur kecurangan yang dilakukan pemanen dengan tidak memanen buah yang matang dengan baik dan juga tidak membersihkan pelepah sawit yang beserakan. Pengingkaran janji dan menganggap hal buru sudah menjadi kebiasaan yang biasa – biasa saja. Serta dalam akad upah – mengupah dalam syariat islam mnyarankan setiap perjanjian dalam bermuamalah (upah – mengupah) disarankan agar ditlis dengan jelas. Hal ini sebagai bukti dan menghindari kecurangan dari kedua belah pihak antara pemilik dan pemanen agar tercapai maksud dan ttujuan mulia yang diinginkan oleh Islam. Pelaksanaan upah – mengupah boleh dilaksanakan jika segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku, akan tetapi jika plaksanaannya tidak berjalan dengan apa yang telah disyariatkan hukum Islam maka hal tersebut dilarang untuk melakukannya. Kata kunci: Pandangan, Fiqih Muamalah, Upah, Mengupah