Analisis Implementasi Rescheduling, Reconditioning dan Restrukturing sebagai upaya penyelesaian pembiayaan Murabahah Bermasalah di PT BPRS Gajahtongga Kotopiliang silungkang
Skripsi ini berjudul “Analisis Implementasi Rescheduling, Reconditioning, Dan Restructuring Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang”. Skripsi ini disusun oleh Rifa Alfani, NIM 3320309, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pembiayaan murabahah pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang yang mana pada perjanjian pembiayaan tersebut ada beberapa debitur yang tidak memenuhi persyaratan yang telah dijanjikan sehingga perlu dianalisis rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penatan kembali) sebagai upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis implementasi rescheduling, reconditioning, dan restructuring sebagai upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang. Data diperoleh dalam penelitian ini berasal dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data primer yang penulis gunakan adalah hasil wawancara yang dilakukan kepada karyawan di PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang. Sedangkan data sekunder yang peneliti gunakan untuk mendukung penelitian mi diperoleh dari pustaka seperti artikel jurnal, buku dan sumber tulisan lainnya. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah data reduksi, data penyajian, dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi rescheduling, reconditioning dan restructuring sebagai upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang adalah sebagai berikut: Pertama, upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang dengan rescheduling (penjawalan kembali) yaitu dengan melakukan penjadwalan kembali angsuran yang telah diberikan, dan memberikan surat peringatan (SP-1, SP-2, dan SP-3) dengan jarak satu minggu antara setiap surat peringatan. Kedua, upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang dengan reconditioning (persyaratan kembali) yaitu penjadwalan ulang pembayaran, pengurangan bunga atau biaya, restrukturisasi utang, pemberian penangguhan pembayaran, penyusunan ulang kontrak, pendampingan dan konsultasi keuangan, evaluasi ulang kelayakan. Ketiga, upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang dengan restrukturisasi resructuring (penataan kembali) yaitu mereka melakukan negosiasi ulang untuk menyesuaikan syarat pembayaran, pelatihan dan edukasi, penjualan aset jaminan.