Analisis Margin Keuntungan Terhadap Pembiayaan Akad Murabahah Di PT. BPRS HAJI MISKIN PANDAI SIKEK
Skripsi ini disusun oleh Refino dengan NIM 3321285, skripsi ini berjudul “analisis praktek penetapan margin terhdapap pembiayaan akad murabahah di PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek” Jurusan S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penetapan margin pada pembiayaan akad murabahah serta dampaknya terhadap keberlangsungan pembiayaan dan kepuasan nasabah di PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Margin merupakan komponen penting dalam akad murabahah karena berfungsi sebagai sumber keuntungan lembaga keuangan syariah, menggantikan sistem bunga dalam perbankan konvensional. Namun, dalam praktiknya, penetapan margin seringkali masih mengacu pada parameter konvensional seperti BI Rate dan suku bunga pasar, sehingga menimbulkan kritik atas keaslian praktik perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Subjek penelitian adalah manajemen PT. BPRS Haji Miskin serta dokumen terkait pembiayaan murabahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS Haji Miskin dalam menetapkan margin mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya kemampuan finansial nasabah, biaya operasional, risiko pembiayaan, serta kompetisi pasar. Penetapan margin dilakukan secara proporsional dengan prinsip keadilan, agar margin tidak memberatkan nasabah namun tetap menjamin keberlanjutan lembaga. Temuan juga mengungkapkan bahwa penetapan margin yang rasional dan transparan berdampak positif terhadap kepuasan nasabah serta meningkatkan minat pembiayaan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan portofolio murabahah yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dengan demikian, praktik penetapan margin yang tepat menjadi strategi penting dalam menjaga keseimbangan antara tujuan komersial bank syariah dan prinsip-prinsip keuangan Islam. Kata Kunci: Margin, Murabahah, BPRS, Pembiayaan Syariah, Kepuasan Nasabah.