Analisi Ma'anil Hadis Tentang Perintah Memakai Thib Bagi Laki-laki di Hari Jum'at
Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa banyak orang memahami perintah memakai wewangian (thib) pada hari Jumat hanya sebagai ibadah pribadi untuk mengejar pahala saja. Padahal, hadis Nabi Saw juga mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan diri agar orang lain merasa nyaman saat berada di tempat umum, terutama di masjid. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan makna asli dari hadis tersebut dan bagaimana hubungannya dengan etika sosial atau tata krama saat berinteraksi dengan sesama jamaah di masa sekarang. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Penulis menggunakan cara pemahaman hadis (ma’anil hadis) menurut Yusuf al-Qaradhawi untuk membedah maknanya secara bahasa, sejarah munculnya hadis, maupun hubungannya dengan kehidupan saat ini. Sumber utamanya diambil dari kitab Musnad Ahmad dan Sunan at-Tirmidzi, serta didukung oleh kitab-kitab syarah hadis dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perintah memakai Makan thib bagi laki-laki pada hari Jum’at tidak hanya dimaknai sebagai anjuran ritual, tetapi juga sebagai bentuk etika sosial yang bertujuan menciptakan kenyamanan, menghormati jamaah lain, dan menjaga keharmonisan dalam interaksi sosial. Dalam konteks masyarakat modern, makna thib mengalami transformasi dari simbol kesalehan individual menuju kesalehan sosial yang menekankan sikap empati, proporsionalitas, dan tanggung jawab terhadap kenyamanan orang lain. Dengan demikian, penggunaan wewangian dalam Islam hendaknya dipahami secara kontekstual, berorientasi pada kemaslahatan bersama, serta selaras dengan prinsip la darar wa la dirar.