Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MARTAON

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

Kajian Yuridis Kasus Pencurian Hasil Perkebunan Di Jorong Kampung Pinang Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi yang berjudul “Kajian Yuridis Kasus Pencurian Hasil Perkebunan Di Jorong Kampung Pinang Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam”, yang disusun oleh Martaon dengan NIM 1421047 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi. Pembahasan skripsi ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus pencurian di Jorong Kampung Pinang, dimana yang diambil oleh para pelaku adalah hasil perkebunan masyarakat setempat. Dalam penyelesaiannya kepolisian mencoba mengembalikan kasus ini untuk diselesaikan oleh masyarakat karena dianggap tindak pidana ringan. Namun disisi lain kasus pencurian hasil perkebunan ini merupakan bagian dari tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dimana dalam aturan tersebut tidak mencantumkan berapa jumlah yang dicuri baru bisa dipidana. Dalam hal ini apakah pencurian hasil perkebunan termasuk kedalam tindak pidana ringan atau justru tindak pidana khusus yang bisa mengesampingkan batas minimal dua setengah juta tersebut? Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang akan disajikan yaitu Bagaimana perspektif hukum positif terkait kasus pencurian hasil perkebunan di Jorong Kampung Pinang? Dan Bagaimana perspektif hukum pidana islam terkait pemberlakuan hukum positif di Jorong Kampung Pinang? Metode penelitian pada skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun jenis pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dimana menelaah regulasi dan aturan hukum terkait kasus pencurian hasil perkebunan. Pendekatan yang kedua yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), dimana pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum terkait permasalahan yang dibahas. Sedangkan pendekatan yang ketiga yaitu pendekatan analitis (analitical approach), dengan memahami istilah dan makna yang terkandung dalam undang-undang dan bagaimana penerapannya. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum positif pencurian hasil perkebunan adalah tergolong kepada tindak pidana ringan dengan berpedoman kepada PERMA No. 2 Tahun 2012 sebagai salah satu sumber hukum formil. Karena tidak ada pedoman teknis dalam penegakan hukum materil terkait pidana perkebunan, maka yang dipakai adalah hukum formil yang umum digunakan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan sumber hukum formil lainnya. Adapun pengembalian perkara dari kepolisian kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk diskresi oleh kepolisian. Penyelesaian perkara oleh masyarakat merupakan penyelesaian perkara melalui mediasi penal yang dibolehkan dalam hukum pidana. Sedangkan dalam perspektuf hukum pidana islam terkait terkait kasus ini adalah sudah sesuai dengan hukuman ta’zir, dimana kepolisian dalam memutuskan hal tersebut adalah berperan sebagai ulil amri dan penyelesaian perkara melalui mediasi dan perdamaian diperbolehkan dalam hukum pidana islam pada jarimah ta’zir dan qishash.