Strategi Mitigasi Dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah Dalam Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus BMT-Al-Makmur Batusangkar)
Skripsi ini disusun oleh M. Hamdi, dengan NIM.3322283 Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Negeri Islam (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul skripsi “Strategi Mitigasi dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah Dalam Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus BMT Al-Makmur Batusangkar)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fluktuasi jumlah nasabah pembiayaan bermasalah dan peningkatan angka nominal pembiayaan bermasalah pada 2 tahun terakhir di BMT Al-Makmur Batusangkar. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengelolaan pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk merancang dan menganalisis strategi penerapan mitigasi dan penanganan pembiayaan bermasalah di BMT Al-Makmur Batusangkar, sehingga dapat meningkatkan kualitas pembiayaan dan mengurangi risiko pembiayaan bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk menganalisis strategi mitigasi dan penanganan pembiayaan bermasalah di BMT Al-Makmur Batusangkar. Penelitian ini dilakukan di BMT Al-Makmur Batusangkar Limo Kaum jl. Padang panjang, dengan waktu penelitian dari bulan September 2025 sampai dengan selesai. Data primer diperoleh dari Bapak Suhatri Mariko selaku manajer di BMT Al-Makmur Batusangkar, sedangkan data sekunder diperoleh dari pustaka seperti artikel, jurnal, buku, dan sumber tulisan lainnya. Informan penelitian terdiri dari informan utama, yaitu karyawan/karyawati BMT Al-Makmur Batusangkar, dan informan pendukung, yaitu jurnal-jurnal, artikel, buku yang berkaitan dengan penelitian. Metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan langkah-langkah data reduksi, data penyajian, dan kesimpulan. Dari hasil penelitian pada BMT Al-Makmur Batusangkar yang telah dilakukan implementasi mitigasi, rescheduling, reconditioning, dan restructuring sebagai upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah, maka didapatkan: 1) Upaya ini dilakukan dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali) angsuran, yaitu dengan memberikan surat peringatan (SP-1, SP-2, dan SP-3) dengan jarak satu minggu setiap surat yang diberikan peringatan. 2) Selain itu, BMT Al-Makmur Batusangkar juga melakukan reconditioning (persyaratan kembali) pembayaran, yang meliputi menjadwalkan ulang kembali persyaratan pembayaran, pengurangan bunga/biaya, restrukturisasi utang, penyusunan kembali kontrak, evaluasi ulang kelayakan, konsultasi dan pendampingan keuangan, dan pemberian penangguhan pembayaran. 3) Upaya lainnya adalah restructuring (penataan kembali), yang dilakukan dengan melakukan negosiasi ulang syarat pembayaran, pengawasan dan monitoring, pelatihan dan edukasi nasabah, serta penjualan aset jaminan jika diperlukan, untuk mengurangi resiko kerugian dan membantu nasabah dalam mengatasi kesulitan keuangannya.