Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

JUNITA ALFINALIA

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

Kajian Yuridis Normatif Terhadap Sanksi Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Beberapa Putusan Pengadilan Perspektif Hukum Pidana Islam

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Kajian Yuridis Normatif Terhadap Sanksi Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Beberapa Putusan Pengadilan Perspektif Hukum Pidana Islam”, yang ditulis oleh Junita Alfinalia, NIM 1421004, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa putusan hakim belum secara sempurna dalam menerapkan ketentuan penghukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika, karena dalam beberapa putusan tersebut hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pelatihan kerja sosial, tidak ada penjatuhan hukuman dengan rehabilitasi dan diversi, dan dalam hukum Pidana Islam terkait anak yang melakukan tindak pidana tidak diberikan hukuman. Pokok permasalahannya yaitu, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan bagaimana ketentuan penjatuhan sanksi terhadap anak dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research (studi kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dan jenis penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan referensi-referensi yang relevan berkaitan dengan penelitian ini. Adapun dalam menganalisis data, penulis melakukannya dengan cara menganalisis data yang bersumber dari bahan hukum berdasarkan kepada konsep, teori, peraturan perundang-undangan, buku-buku fiqh jinayah, putusan hakim, pendapat pakar atau pandangan penulis sendiri. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa belum diterapkan yuridis normatif secara sempurna oleh hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika, yang dalam hal ini hakim hanya menghukum. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap anak tidak sesuai, karena dalam hukum pidana Islam terhadap pelaku yang belum baligh (dewasa), diberikan hukuman ta’dib (pembinaan) yang pemberian hukumannya diserahkan kepada walliyul amri (penguasa).