Kebijakan Ninik Mamak dalam Menjatuhkan Sanksi Adat Atas Perkawinan Sesuku di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar
Jurnal ini dilatar belakangi pada kebijakan Ninik Mamak dalam menjatuhkan sanksi adat atas perkawinan sesuku di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Perkawinan sesuku merupakan pelanggaran terhadap adat yang berlaku di desa ini, meskipun tidak bertentangan dengan hukum agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan sesuku dan untuk memahami bagaimana kebijakan Ninik Mamak dalam menegakkan sanksi adat tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif dengan berbagai informan, termasuk pelaku perkawinan sesuku, keluarga mereka, dan tokoh adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sesuku disebabkan oleh beberapa faktor seperti kehamilan pra-nikah dan hubungan cinta yang kuat. Kebijakan Ninik Mamak dalam menjatuhkan sanksi adat bertujuan untuk mempertahankan integritas adat dan struktur sosial masyarakat. Sanksi yang diberikan berupa denda dalam bentuk 40 omeh atau setara dengan satu ekor kambing. Proses penjatuhan sanksi dilakukan melalui musyawarah antara Ninik Mamak, alim ulama, dan pemerintahan desa. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika sosial dan kultural dalam masyarakat adat serta peran penting Ninik Mamak dalam menegakkan norma-norma adat.