KECELAKAAN BERMOTOR SEBAGAI PENYEBAB KEHARUSAN MENIKAH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUNAKAHAT (Studi kasus di Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya)
Skripsi ini berjudul Kecelakaan Bermotor Sebagai Penyebab Keharusan Menikah Dalam Perspektif Fiqih Munakahat ( Studi Kasus Di Nagari Koto Baru Kabupaten Dharmasraya), disusun oleh, Sedita Amelia Putri, NIM, 1121065, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari‘ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun motivasi penulis dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus di nagari Koto Baru, kabupaten Dharmasraya, di mana terjadi pernikahan sebagai bentuk pertanggungjawaban akibat kecelakaan bermotor yang menyebabkan salah satu korban mengalami cacat fisik. Dalam kasus tersebut, keluarga korban meminta pelaku menikahi korban untuk menjaga kehormatan keluarga, dengan melibatkan pemuka adat (Niniak Mamak) dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian ini berfokus pada latar belakang dan alasan pihak keluarga serta niniak mamak dalam menetapkan keharusan menikah akibat kecelakaan bermotor, serta menganalisisnya dari perspektif fiqih munakahat. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis melakukan Penelitian ini menggunakan metode mixed method, yaitu menggabungkan penelitian lapangan dan kepustakaan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh tentang fenomena kecelakaan bermotor yang berujung pada keharusan menikah di nagari Koto Baru, kabupaten Dharmasraya. Data primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara terarah dengan niniak mamak, keluarga korban, serta pihak yang menikahkan pasangan. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari literatur, buku, jurnal, dan sumber elektronik yang relevan. Seluruh data dianalisis melalui tahapan pemeriksaan, rekonstruksi, sistematisasi, dan penarikan kesimpulan, sehingga menghasilkan analisis yang akurat dan mendalam. Pendekatan ini memungkinkan integrasi data empiris dan teori untuk memahami fenomena sosial secara komprehensif. Dalam penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa keharusan menikah setelah kecelakaan bermotor dipicu oleh kekhawatiran prasangka negatif masyarakat serta tekanan keluarga dan tokoh adat. Namun, pernikahan yang dipaksakan tanpa kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dapat menimbulkan masalah seperti ketidakharmonisan dan perceraian. Dari perspektif fiqih munakahat, hal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan edukasi hukum dan agama agar keputusan menikah mempertimbangkan kemaslahatan dan kesiapan kedua pihak, bukan hanya tekanan sosial.