2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Azizul Hakim / 2620078: Peran Orang Tua Dalam Membantu Pencapaian Tugas Perkembangan Remaja Di Desa Simpang Ayam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran orang tua dalam membantu pencapaian tugas perkembangan sosial remaja. Perilaku sosial bermasyarakat perlu ditanamkan sejak dini melalui keteladanan orang tua agar tidak timbul permasalahan sosial di masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran orang tua dalam membantu pencapaian tugas perkembangan sosial remaja di Desa Simpang Ayam serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Informan utama (data primer) adalah orang tua yang memiliki anak berusia 16–21 tahun di Desa Simpang Ayam, sedangkan informan pendukung terdiri dari kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, dan tetangga. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi klasifikasi, reduksi, deskripsi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran orang tua dalam membentuk perilaku sosial remaja dilakukan melalui metode pembiasaan, keteladanan, nasihat, penghargaan, serta punishment (hukuman). Namun, peranan tersebut belum terlaksana sepenuhnya secara optimal, sehingga pencapaian tugas perkembangan sosial remaja belum berjalan dengan maksimal. Faktor-faktor yang memengaruhi kurang optimalnya peran orang tua tersebut meliputi keterbatasan ekonomi, besarnya jumlah saudara dalam keluarga, dan rendahnya tingkat pendidikan orang tua.
2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi berjudul “Pandangan Tungku Tigo Sajarangan Terhadap Larangan Menikah di Antara Dua Shalat Ied di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah”, disusun oleh Azizul Hakim, NIM 1121.143, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2025 M/1446 H.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi yang berkembang di tengah masyarakat Nagari Koto Rantang, yaitu larangan menikah antara dua salat Ied (Idul Fitri dan Idul Adha). Masyarakat meyakini bahwa melangsungkan pernikahan dalam rentang waktu tersebut dapat mendatangkan mudarat atau musibah dalam kehidupan rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan larangan tersebut serta bagaimana pandangan unsur Tungku Tigo Sajarangan (Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai) terhadapnya.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan ( field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan, deskriptif kualitatif. Adapun untuk pengumpulan datanya dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, studi dokumentasi informan dalam penelitian ini terdiri dari niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Teknik analisis data penulisan, menggunakan metode kualitatif yang melibatkan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan untuk memfokuskan informasi yang relevan, penyajian data untuk mempermudah pemahaman, dan penarikan kesimpulan untuk menghasilkan temuan penelitian yang valid berdasarkan bukti yang diperoleh di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan menikah di antara dua salat Ied di Nagari Koto Rantang bukanlah bagian dari hukum adat tertulis maupun syariat Islam, melainkan merupakan kebiasaan (‘urf) yang diwariskan secara turun-temurun. Unsur Tungku Tigo Sajarangan sepakat bahwa tradisi tersebut bersifat mitos atau pamali yang tidak memiliki dasar hukum yang sahih, baik dari Al-Qur'an maupun hadis. Namun demikian, tradisi ini tetap dilestarikan oleh sebagian masyarakat karena dianggap memiliki nilai sosial dalam mengatur waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan. Dalam tinjauan ‘urf, larangan ini tergolong sebagai ‘urf fasid yang tidak dapat dijadikan dasar hukum karena bertentangan dengan prinsip syariat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan edukatif untuk meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak mencampuradukkan antara keyakinan adat dengan ajaran agama.