2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana model desain strategi pemasaran digitalisasi hasil pertanian di kenagarian Padang Laweh. Untuk mengetahui bagaimana kekuatan, peluang, kelemahan dan ancaman dalam pengembangan dan peningkatan pemasaran hasil pertanian di kenagarian Padang Laweh. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan lapangan (Field Research) dapat juga disebut dengan penelitian empiris. Penelitian empiris adalah penelitian lapangan dengan menggunakan data-data yang diperoleh fakta lapangan. Penelitian ini juga memiliki kriteria tertentu yaitu valid. Valid menunjukkan data yang dapat dikumpulkan oleh peneliti. Pendekatan kualitatif secara empiris dalam penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk melihat secara keseluruhan bagaimana strategi pengembangan yang diterapkan dalam Menggagas Model Desain Strategi Pemasaran Digitalisasi Hasil Pertanian Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Petani Sayur Di Kenagarian Padang Laweh pada analisis data menggunakan analisis SWOT. Data penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara pada petani sayur di Nagari Ladang Laweh. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis SWOT. Hasil penelitian yang dapat diterapkan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengharui strategi SO yang memiliki skor tertinggi yaitu 3,25. Sebagaimana strategi SO diantaranya (1) Hasil Pertanian yang segar (2) Sarana dan Prasarana mampu menunjang produktivitas. (3) Bahan Baku yang digunakan organik yang menjamin kesehatan. (4) Media social mampu menjadi sarana promosi. (5) Melakukan pemasaran secara online. (6) Keanekaragaman hasil sayur-mayur dari petani. Dan (7) Memperlihatkan keuanggulan dari sayur yang sudah dikonsumsi.
2018 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Jorong Batu Gadang adalah salah satu Jorong yang ada di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam yang melakukan kerjasama bagi hasil pertanian yang dalam ilmu mu’amalah disebut dengan muzara’ah. Dimana muzara’ah yang terjadi di Jorong Batu Gadang yakni pemilik lahan menyediakan modal (lahan, pupuk, bibit dan lain-lainnya yang dibutuhkan dalam proses pengelolaan) untuk ditanam oleh petani penggarap, sedang petani pengarap bertangung jawab mengelola dari awal penanaman bibit sampai terakhir panen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sistem bagi hasil kerja sama pertanian yang dipraktekkan di Jorong Batu Gadang Nagari Padang Laweh menurut perspektif Ekonomi Islam. Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) Untuk menjelaskan lebih mendalam tentang sistem bagi hasil pertanian yang terjadi di Jorong Batu Gadang Nagari Padang Laweh, (2) Untuk menjelaskan apakah sistem bagi hasi pertanian di Jorong Batu Gadang Nagari Padang Laweh sudah sesuai dengan perspektif ekonomi islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan metode deskriptif kualitatif. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode wawancara (Interview) yaitu peneliti melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini, dengan metode dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembagian hasil panen yang dilakukan masyarakat di Jorong Batu Gadang sudah dilakukan berdasarkan aturan dalam Islam yang sudah ada. Proses transaksi muzara’ah yang dilakukan di Jorong Batu Laweh dikategorikan kerjasama yang sah, karena saling mengandung prinsip muamalah merupakan adat atau kebiasaan (‘urf) yang tidak bertentangan dengan nash al-Qur’an dan hadits, serta tidak mengandung mudarat. Dan dilakukannya atas dasar kesepakatan dan kerelaan. Jika dikaitkan dengan perspektif Ekonomi Islam, akad bagi hasil muzara’ah yang terjadi di Jorong Batu Gadang sudah sesuai dengan asas Ekonomi Islam yang ada, yaitu: asas kesukarelaan, asas keadilan, asas saling menguntungkan, dan asas tolong menolong. Dan juga sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Islam (prinsip tauhid dan persaudaraan, prinsip bekerja dan prokdutivitas, prinsip distribusi kekayaan yang adil).