Analisis Strategi Mengatasi Pembiayaan Bermasalah Pada UPK Tujuh Sarumpun Ampek Angkek dengan Persepektif Maqashid Syariah
Skripsi ini berjudul “Analisis Strategi Mengatasi Pembiayaan Bermasalah Pada Upk Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek Dengan Persepektif Maqashid Syariah” disusun oleh Akmalul Huda, NIM 3322322, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pembiayaan bermasalah merupakan tantangan signifikan bagi lembaga mikrofinansial syariah, karena mengancam keberlanjutan operasional dan stabilitas modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi dalam pembiayaan bermasalah pada upk syariah tujuh sarumpun ampek angkek dengan persepektif maqashid syariah agar langkah- langkah yang diambil oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek sesuai perspektif maqashid syariah. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan ketua UPK Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek,Bendahara , Sekretaris, tinjauan dokumen keuangan UPK Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek, serta nasabah dari UPK Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek. Teknik analisis data yang dilakukan melalui reduksi data, penyajian data,dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diterapkan untuk mengelola pembiayaan bermasalah meliputi pendekatan persuasif terhadap anggota, restrukturisasi pembiayaan, penjadwalan ulang angsuran, dan pemberian bantuan usaha kepada anggota yang menghadapi tantangan. Teknik- teknik ini sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah, khususnya dalam menjaga kekayaan (hifz al-mal), melindungi kehidupan (hifz al-nafs), dan mempromosikan kepentingan anggota. Implementasi strategi keluarga dan keadilan dalam menangani masalah keuangan juga meningkatkan kelangsungan lembaga dan kepercayaan anggotanya. Oleh karena itu, strategi untuk menangani pembiayaan bermasalah yang didasarkan pada maqashid syariah dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan UPK Syariah Tujuh Sarumpun Ampek Angkek