Abstrak
Kajian ini berangkat dari perdebatan klasik dalam hukum Islam terkait kepemimpinan keagamaan perempuan sebagai imam dan khatib, yang selama ini didominasi oleh pandangan ulama tafsir dan fiqh klasik yang cenderung membatasi peran perempuan secara normatif dan hierarkis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pandangan Imam al-Ṭabarī mengenai kepemimpinan keagamaan perempuan, khususnya sebagai imam dan khatib. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan menganalisis pola ta‘līl al-aḥkām yang digunakan oleh Imam al-Ṭabarī dalam membangun pendapat hukumnya, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah yang berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan hak-hak manusia. Lebih lanjut, penelitian ini menilai relevansi pemikiran tersebut dalam kerangka ijtihad progresif yang menekankan pembacaan kontekstual terhadap nash, realisasi keadilan substantif, kesetaraan gender, dan kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-normatif. Sumber data primer meliputi karya-karya Imam al-Ṭabarī, terutama Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān dan Ikhtilāf al-Fuqahā’ serta literatur klasik dan kontemporer yang relevan. Analisis data dilakukan melalui metode deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan ta‘līl al-aḥkām untuk mengidentifikasi rasionalitas hukum yang mendasari pandangan Imam al-Ṭabarī, serta pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan ijtihad progresif untuk menilai relevansi pemikirannya dalam konteks kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebolehan perempuan menjadi imam dan khatib menurut Imam al-Ṭabarī didasarkan pada ketiadaan nash yang secara tegas melarang, serta penekanan pada kompetensi, kapasitas keilmuan, dan kemaslahatan. Analisis ta‘līl al-aḥkām menunjukkan bahwa rasionalitas hukumnya berorientasi pada kelayakan dan tujuan syariat. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pandangan tersebut selaras dengan perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), pengembangan akal (ḥifẓ al-‘aql), pemenuhan kebutuhan sosial, serta penguatan nilai keadilan dan martabat manusia. Sementara itu, dalam perspektif ijtihad progresif, pemikiran al-Ṭabarī mencerminkan pembacaan kontekstual terhadap nash yang berorientasi pada keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan. Dengan demikian, pemikirannya tetap relevan sebagai landasan pengembangan hukum Islam yang inklusif, berkeadilan gender, dan responsif terhadap perubahan sosial.