Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Persepsi Masyarakat Tentang Kewajiban sholat Jum'at (studi Living Qur'an di Masyarakat Ranting Bamban Pasaman Barat)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Al Qur'an dan Tafsir•6 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Rezi Eka Putri, NIM. 4118.031. Judul Skripsi: “PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG KEWAJIBAN SHOLAT JUM’AT (STUDI LIVING QUR’AN DI MASYARAKAT RANTING BAMBAN PASAMAN BARAT). Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Bukitingggi 2022. Sholat jum‟at merupakan kewajiban bagi laki-laki muslim yang mukallaf, sesuai dengan firman Allah SWT surah Al-Jumu‟ah ayat 9 dan berdasarkan beberapa hadits Nabi yang menerangkan bahwa orang yang tidak melaksanakan sholat jum‟at tiga kali berturut-turut maka Allah akan menutup hatinya. Namun lain hal di Ranting Bamban 50% masyarakatnya tidak melasanakan sholat jum‟at dan mesjid di Ranting Bamban kurang lebi lima tahun tidak ada dipakai untuk sholat jum‟at. Penelitian ini menggunakan Metode Living Qur‟an deskriptif kualitatif yang berbentuk penelitian lapangan dengan menggambarkan suatu fenomena yang terjadi pada masyarakat terhadap kewajiban sholat jum‟at. penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan beberapa langkah yaitu dimulai dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini tokoh masyarakat umum dan sebagian masyarakat umum yang ada di Ranting Bamban. Hasil penelitian yang dilakukan pertama, persepsi masyarakat terhadap kewajiban sholat jum‟at adalah sebagian besar masyarakat dengan latar pendidikan menengah mengatakan bahwa sholat jum‟at merupakan kewajiban bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal apabila ditinggalkan maka akan berdosa, sebagian yang berlatar belakang pendidikan rendah kurang paham tentang sholat jum‟at karena memang tidak pernah sama sekali sholat jum‟at. Masyarakat sudah tahu tentang kewajiban sholat jum‟at tetapi masih ada diantara masyarakat yang meninggalkan sholat jum‟at. Kedua, alasan dan faktor penyebab masyarakat tidak melaksanakan sholat jum‟at di mesjid, karena adanya konflik antara ninik mamak dengan masyarakat sehingga masyarakat tersebut tidak mau sholat jum‟at di mesjid. Seterusnya, karena jamaah yang kurang dari 40 orang dan merasa sholat jum‟at tidak sah, oleh karena mesjid tidak dipakai. Selanjunya faktor penyebab masyarakat tidak sholat jum‟at, dikarenakan kurang kesadaran akan kewajiban sholat jum‟at. Kedua karena malas, ketiga karena pekerjaan, keempat karena faktor pendidikan. Ketiga, pandangan masyarakat tentang jumlah minimal sholat jum‟at, sebagian besar masyarakat mengatakan secara umum bahwa minimal sholat jum‟at 40 orang, dengan mengikuti pendapat Imam Syafii yang mengatakan tentang jika jamaah jum‟at kurang dari 40 orang maka jum‟atnya tidak sah.

Kata kunci

Persepsi, Sholat Jum'at, Masyarakat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Persepsi Masyarakat Tentang Kewajiban sholat Jum'at (studi Living Qur'an di Masyarakat Ranting Bamban Pasaman Barat)2022 · oai:ais:skripsi:10122

Publikasi terkait