Abstrak
Skripsi ini berjudul “TINDAK PIDANA PENCURIAN JARINGAN INTERNET WIFI MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI (Studi Kasus Kecamatan Tanjung Raya). Skripsi ini disusun oleh Febriansyah, NIM 1417008, Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Tahun Ajaran 1442 H/ 2021 M. Pembahasan ini dilatar belakangi oleh pencurian jaringan internet wifi yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya. Penjelasan maksud serta tujuan dari judul skripsi ini adalah mengungkap bagaimana pelaksanaan tindakan pencurian jaringan internet wifi di Kecamatan Tanjung Raya, Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap tindakan pencurian jaringan internet wifi di Kecamatan Tanjung Raya, dan bagaimana tindakan pencurian jaringan internet wifi di Kecamatan Tanjung Raya menurut Pasal 22 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Karena dalam hal ini masih belum ada kejelasan aturan dan hukum yang mengikatnya. Pencurian internet wi-fi ini mendatangkan akibat yang sama dengan pencurian lainnya, karena sama-sama menimbulkan kerugian pada para korbannya. Selain mengakibatkan kerugian perbuatan ini pun memiliki dampak terhadap penggunaan wifi tersebut seperti perangkat yang kinerjanya melambat, kenaikan tagihan bulanan, bahaya kebocoran data pribadi, dan hal-hal lainnya yang dapat mendatangkan keburukan. Mengakibatkan kerugian dan menimbulkan dampak negatif untuk si korban, seharusnya pelaku mendapat hukuman. Akan tetapi kasus ini sangat jarang dilaporkan kepihak yang berwewenang bahkan cenderung dibiarkan dan diabaikan. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif, maka penulis berusaha mencari informan atau narasumber yang terkait dengan masalah penelitian. Adapun informan atau narasumber yang akan dijadikan sumber data penelitian pada penulisan ini adalah pemilik wifi atau pelanggan wifi, dan pelaku pencurian di daerah Kecamatan Tanjung Raya. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis menemukan bahwa pencurian ini terjadi disebabkan oleh beberapa factor yaitu; faktor Individu, ekonomi, dan wilayah geografis. Sedangkan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan pencurian jaringan wi-fi yang diantaranya kecepatan internet yang melambat, iklan yang tidak biasa, tagihan yang membengkak, banyaknya spam, kebocoran data pribadi, dan rawannya terjerat tindak kejahatan. Pencurian menurut tinjauan Hukum Pidana Islam adalah tidak boleh (haram), kerena telah melengkapi unsur-unsur sebagai perbuatan pencurian dan dihukum dengan hukuman ta’zir. Jika ditinjau dari Pasal 22 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi telah melanggar ketentuan dari pasal tersebut, maka pencuri tersebut di jerat dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).