Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA TAHUN 2015-2017 DI BMT LUMBUANG NAGARI KECAMATAN MANDIANGIN KOTO SELAYAN BUKITTINGGI

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini yang berjudul “Penyelesaian Kredit Macet pada Tahun 2015-2017 Di BMT Lumbuang Nagari Mandiangin Koto Selayan Di Bukittinggi”, yang disusun oleh Zulfa Irma Junita, NIM 1214.006. Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah). Maksud dari judul ini adalah untuk mengetahui secara ilmiah tentang penyelesaian kredit macet pada BMT Lumbuang Nagari Mandiangin Koto Selayan. Adapun motivasi penulis dalam membahas judul ini adalah karena pembiayaan simpan pinjam yang dilakukan oleh pihak BMT perlu dituntaskan di tengah masyarakat. Untuk itu pihak BMT harus punya cara tersendiri untuk menyelesaikan kredit yang macet tersebut. Agar penyelesaian dalam simpan pinjam dapat diselesaikan dengan semaksimal mungkin. Pinjaman yang diberikan oleh pihak BMT kepada nasabah tidak semuanya kembali dengan lancar dan membawa keuntungan yang diharapkan. Pada kenyataannya pinjaman yang diberikan kepada nasabah, banyak yang mengalami kemacetan. Dikarenakan ketidaksanggupan nasabah dalam mengembalikan pinjaman tersebut. Hal ini dikarenakan, banyaknya pihak nasabah yang usahanya tidak berjalan lancar bahkan cenderung merugi. Jadi mereka tidak sanggup membayar cicilan pada hari yang sudah dijadwalkan. Untuk membahas masalah ini digunakan data melalui kegiatan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian lansung kelapangan yang bersifat deskriptif. Adapun yang menjadi populasi penelitian ini adalah manajer BMT Lumbuang Nagari. Dengan mengunakan data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara yang kemudian dianalisa dengan mengunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan koperatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa cara penyelesaian kredit macet pada BMT Lumbuang Nagari Mandiangin Koto Selayan, ada dua bentuk penyelesaian. Pertama, Apabila telah sampai 15 hari setelah jatuh tempo pembayaran maka pihak BMT turun kelapangan untuk melakukan penagihan. Sebelumnya pihak BMT turun kelapangan, pihak BMT menelfon terlebih dahulu para nasabah yang mengalami kemacetan. Apabila nasabah masih belum malakukan pembayaran maka diberikan Surat Peringatan SP 1, SP 2, SP 3 kepada nasabah tersebut. Kedua, Pihak BMT memberikan pinjaman yang baru kepada nasabah yang macet. Hasil dari upaya yang dilakukkan oleh pihak BMT Lumbuang Nagari terhadap nasabah macet adalah dengan membuat akad baru yang mana pihak BMT kembali meminjamkan sejumlah modal kepada nasabah yang macet, dari situlah pihak nasabah mendapatkan keringanan dalam melakukan simpan pinjam dengan pihak BMT. Namun pihak nasabah tetap tidak dapat melunasi pembayaran utang kepada pihak BMT. Dari sinilah pihak BMT merasa dirugikan oleh nasabah yang macet.

Kata kunci

Kredit Macet di BMT Lumbuang Nagari Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA TAHUN 2015-2017 DI BMT LUMBUANG NAGARI KECAMATAN MANDIANGIN KOTO SELAYAN BUKITTINGGI2018 · oai:ais:skripsi:3557