Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ZULVATJLI

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH TANFIDZIYAH (Studi Kasus Pasar Banto Bukittinggi)

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Implementasi Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditinjau Dari Perspektif Fikih Siyasah Tanfidziyah”, yang ditulis oleh Zulvatjli, NIM 1322029, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan hukum penguatan pemungutan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Namun, dalam praktik di lapangan terdapat fenomena kesenjangan antara das sollen dan das sein, di mana pada tahun 2025 pemungutan PBB-P2 di Pasar Banto Kota Bukittinggi tidak dilaksanakan. Potensi PBB yang tidak dipungut tersebut mencapai Rp12.604.407. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pasar Banto Kota Bukittinggi;serta mengkaji melalui perspektif hukum Islam, khususnya Fikih Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah BKD Kota Bukittinggi, serta wajib pajak di Pasar Banto. Kemudian, data sekunder penulis dapatkan dari data pembayaran PBB Pasar Banto Kota Bukittinggi, peraturan perundang undangan, buku, jurnal ilmiah, artikel, serta dokumen resmi lainnya yang berkaitan dengan pajak daerah yang sesuai dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2024 dalam pemungutan PBB- P2 di Pasar Banto Bukittinggi belum berjalan efektif dan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Tidak dipungutnya PBB pada tahun 2025 sebesar Rp12.604.407 disebabkan oleh kendala administratif, pemutakhiran data objek dan subjek pajak yang belum tertata pasca-pengelolaan area pasar, serta minimnya pengawasan dan kesadaran wajib pajak. Ditinjau dari Fiqih Siyasah Tanfidziyah, regulasi Perwako Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2024 secara tekstual sudah sah, namun cara implementasinya di Pasar Banto belum makasimal dan relatif. Aparat BKD Kota Bukittinggi wajib aktif turun ke bawah untuk memverifikasi kondisi lapangan secara nyata, membuka ruang dialog bersama para wajib pajak, serta memberikan kemudahan insentif pajak khusus bagi kawasan pasar yang terdampak krisis ekonomi agar kebijakan fiskal daerah tidak melahirkan kezaliman bagi masyarakat kecil.